saor siagian law firm
PERADI MELUNCURKAN PEDOMAN PENGGUNAAN AI BAGI ADVOKAT: MANAGING PARTNER SSP BAHAS PENGGUNAAN AI DALAM EKOSISTEM PEMBERIAN PRO BONO

Kamis, 6 Agustus 2026

Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengadakan talkshow sekaligus acara Peluncuran Panduan Penggunaan AI Bagi Advokat dengan tema “Advokat di Era AI: Etika, Tata Kelola, dan Akses Terhadap Keadilan”. Acara ini dilaksanakan secara hybrid dengan turut dihadiri oleh peserta secara langsung maupun melalui zoom meeting.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kebijaksaan penggunaan AI oleh Advokat melalui dikeluarkannya Pedoman Penggunaan AI Bagi Advokat disertakan dengan rangkaian talkshow interaktif yang dihadiri oleh 3 pembicara, yakni Serradesy Sumardi, S.H. (Ketua Indonesian Corporate Counsel Association), Robert F. Sidauruk, S.H., M. BL. (Koordinator Komite Tetap Hukum, Teknologi, dan Inovasi DPN Peradi), dan Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc. (Managing Partner Saor Siagian & Partners Law Firm dan Sekretaris Bidang Pro Bono DPN Peradi).

Rangkaian acara dibuka dengan sambutan dari Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. (Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia). Pada sambutannya, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. menyampaikan penting hadirnya pedoman penggunaan AI bagi advokat sebagai dasar dan batasan advokat dalam memanfaatkan perkembangan teknologi yang harus diimbangi dengan hati nurani.

“Advokat harus menerapkan skeptisme yang justru menjadikan AI sebatas pada alat bantu manusia bukan bergantung penuh agar tidak menciptakan cognitive debt advokat sebagai akibat penggunaan AI,” ujarnya.

Talkshow interaktif ini dibuka dengan penjelasan dari Robert F. Sidauruk, S.H., M. BL. selaku koordinator dari penyusunan Pedoman Penggunaan AI bagi Advokat.

“Penggunaan AI tanpa kontrol manusia justru berakibat pada kemalasan berpikir dan niretik advokat dalam menangani perkara,” ujar Robert F. Sidauruk, S.H., M. BL. dalam penjelasannya.

Pedoman ini disusun dengan memperhatikan ketentuan yang ada di American Bar Association (ABA), Council of Bars and Law Societies of Europe (CCBE), serta praktik regulasi dan tata kelola AI di Singapura. Hadirnya pedoman ini memberikan batasan bagi advokat untuk menentukan seperti apa AI dapat digunakan dalam menangani kasus yang dihadapi.

Pada kesempatan yang sama, narasumber Serradesy Sumardi, S.H. sangat menyoroti dampak penggunaan AI bagi advokat muda. Di satu sisi, profesi advokat harus tetap adaptif dengan perubahan yang ada, tetapi di sisi lain penggunaan AI bagi advokat tanpa pedoman justru akan mencetak generasi advokat yang tidak memiliki kemampuan berpikir dan analitis yang baik.

“Permasalahan lain kita sebenarnya adalah kemampuan menyusun prompt AI. Maka dari itu, sangat dibutuhkan pelatihan prompt AI bagi advokat agar mampu menghasilkan output yang lebih ideal,” ujarnya dalam menyoroti penggunaan AI oleh advokat.

Dalam kesempatan ini, Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc. membagikan pandangannya terkait dampak penggunaan AI bagi jalannya praktik pro bono para advokat.

“Praktiknya permasalahan terbesar pro bono bagi para advokat adalah waktu dan tenaga. Dengan hadirnya AI, sebenarnya dapat mengefektivitaskan kerja tersebut, tetapi tetap perlu dengan kebijaksaan dan kehati-hatian penggunaan dan pedoman ini adalah langkah progresif yang sangat baik,” ujar Bunga selaku Sekretaris Bidang Pro Bono DPN Peradi dalam talkshow.

Beliau juga menyoroti bahwa advokat harus tetap dapat untuk tetap melakukan verifikasi lebih lanjut dan kritis terhadap apapun hasil riset, dokumen, atau jawaban dari AI, serta tidak melupakan hati nurani pada setiap kasus yang ada.

Dalam sesi diskusi, banyak peserta baik yang hadir secara langsung maupun di zoom meeting yang menyoroti mengenai tindakan yang harus dilakukan advokat kepada Klien ketika menggunakan AI. Dalam diskusi ini, Robert F. Sidauruk, S.H., M. BL. menjelaskan dalam Pedoman ini terdapat standar consent yang harus dilakukan oleh Advokat kepada Klien ketika akan menggunakan AI. Dengan menggunakan pendekatan berbasis resiko, pedoman ini berfokus untuk membatasi penggunaan AI oleh advokat dengan mempertimbangkan resiko dan kondisi, serta kewajiban advokat untuk terbuka kepada Klien terkait penggunaan AI.

Selama sesi diskusi ini, Robert F. Sidauruk, S.H., M. BL. juga menegaskan penting bagi advokat untuk melakukan verifikasi berulang atas apa yang dihasilkan AI, serta bijak dan selektif dalam memilih jenis AI kredibel yang akan digunakan. Selain itu, Advokat juga harus menaruh perhatian pada kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Klien serta keterbukaan dalam proses penggunaan AI.

Melalui hadirnya talkshow beserta Pedoman Penggunaan AI bagi Advokat ini diharapkan dapat menjadi dasar dan batasan bagi advokat untuk tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi yang mampu mengefektivitaskan pekerjaan, tetapi juga menaruh perhatian pada kebijaksanaan penggunaan AI yang baik.