Memahami Potensi Risiko Keamanan dan Regulasi Transfer Data Pribadi di Indonesia

Pada dasarnya setiap manusia memiliki data pribadi seperti nama, sidik jari, pengenalan wajah, maupun data lain yang bersifat unik. Data pribadi merupakan data penting karena perannya sebagai pembeda hingga menyangkut diri setiap manusia. Esensi penting tersebut menjadikan pelindungan atas data pribadi manusia merupakan hal yang krusial untuk diperhatikan. Dalam perkembangan zaman, manusia semakin mudah untuk memberikan data pribadinya kepada pihak lain, seperti memasukkan data diri ke sosial media yang seringkali mensyaratkan adanya face recognition, tanggal lahir, nama lengkap, maupun sidik jari. Proses pengumpulan data pribadi juga dilakukan pemerintah melalui berbagai layanannya yang mensyaratkan hal tersebut. Adanya data-data pribadi ini tidak selalu dikelola dan diproses di dalam negeri, seringkali terdapat proses peralihan data pribadi yang bersifat lintas negara. Proses peralihan data yang bersifat lintas negara ini menjadi isu menarik untuk mengkaji bagaimana jaminan perlindungan atas data-data penting tersebut.

Risiko yang Terjadi dalam Proses Transfer Data Pribadi Lintas Negara

Pada prosesnya, transfer data pribadi yang bersifat lintas negara dilakukan dengan serangkaian perjanjian antara pengendali data pribadi [1] dengan prosesor data pribadi [2] atau pengendali data di negara lain. Proses ini dilakukan dengan berbagai tujuan, karena adanya perjanjian kerja sama antarnegara, prosesor data pribadi yang berada di negara lain, maupun tujuan lain yang dikehendaki. Dari proses pengiriman data tersebut sejatinya menimbulkan berbagai risiko keamanan tingkat tinggi. Dengan demikian, proses dan tingkatan keamanan transfer data menjadi perhatian penting.

Ketika data-data pribadi masyarakat ditransfer ke negara lain, maka pengelolaan dan proses data pribadi akan tunduk pada rezim ketentuan perlindungan data pribadi di negara terkait. Apabila menilik salah satu klausula Framework for Negotiating Reciprocal Trade Agreement [3] antara Amerika Serikat dan Indonesia yang memuat kesepakatan perdagangan yang mencakup tentang perpindahan data pribadi masyarakat dari Indonesia ke Amerika Serikat dalam konteks perdagangan digital antarnegara [4], dalam rencana transfer data antarnegara tersebut mengandung risiko berkaitan dengan bagaimana negara penerima data akan menggunakan dan memproses data sensitif masyarakat. Apabila di kemudian hari terjadi kesalahan proses data, maka dampak masif akan terjadi bagi pemiliknya mengingat data berada pada penguasaan dan tunduk pada regulasi negara lain. Dengan potensi risiko tersebut, maka kerangka hukum Indonesia harus mampu memberikan jaminan atas data privat masyarakatnya.

Kerangka Hukum Transfer Data Pribadi Lintas Negara Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Sejak tahun 2022, Indonesia telah memiliki payung hukum tersendiri yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Ketentuan tersebut mengatur tingkatan-tingkatan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan transfer data. Pada Pasal 56 ayat (2) UU PDP mengatur syarat untuk dilakukan transfer data lintas negara ialah pengirim data harus menjamin negara penerima data memiliki tingkat pelindungan data yang lebih tinggi dari Indonesia atau setidaknya setara. Kemudian, apabila syarat pertama tidak dapat dipenuhi oleh negara penerima, maka Pasal 56 ayat (3) UU PDP mengatur proses transfer data harus dilakukan dengan pengendali data pribadi di Indonesia wajib memastikan adanya pelindungan yang memadai dan bersifat mengikat dengan negara penerima. Namun, jika tidak terpenuhinya kedua syarat tersebut, berdasarkan Pasal 56 ayat (4) UU PDP pelaksanaan transfer data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan subjek data pribadi. Dengan demikian, ketentuan dalam UU PDP telah membuka syarat terkait praktik transfer data pribadi.

Kendati Indonesia telah membuka gerbang dilakukannya transfer data pribadi, nyatanya secara praktik dan kerangka hukum lain masih mengalami hambatan. Hal tersebut karena hingga saat ini belum terdapat regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan UU PDP untuk mengkomprehensifkan sistem pelindungan data pribadi di Indonesia. Lebih lanjut, ketiadaan regulasi turunan ini juga berpengaruh terhadap kekosongan mekanisme untuk menentukan standar sistem pelindungan data yang setara dan memadai di negara penerima. Selain itu, ketiadaan lembaga khusus yang menangani urusan pelindungan data turut menjadi hambatan tersendiri dalam praktik pemenuhan syarat transfer data antarnegara di Indonesia. Dengan demikian, regulasi Indonesia masih memuat celah hukum baik secara substansi maupun struktur dalam menjamin proses transfer data pribadi ke negara lain secara ideal.

Pelaksanaan Transfer Data Pribadi Berdasarkan General Data Protection Regulation Uni Eropa.

Negara-negara Uni Eropa secara bersama telah berada di bawah satu kerangka hukum pelindungan data pribadi melalui General Data Protection Regulation (“GDPR”). Dalam Article 45 GDPR mengatur bahwa untuk transfer data pribadi ke negara lain harus dilakukan pemeriksaan oleh komisi yang ditugaskan guna menjamin standar keamanan perlindungannya. Nantinya, hasil pemeriksaan atas negara-negara yang ada akan dibuat dan dimasukkan daftarnya melalui laman Official Journal of the European Union secara berkala. Apabila transfer data dilakukan ke negara yang tidak memenuhi standar adequat GDPR, maka pengendali data dapat melalui proses appropriate safeguardatau jaminan keamanan negara penerima yang memadai.[5] Lebih lanjut, GDPR juga mengatur mengenai klausula yang dimuat dalam appropriate safeguard terhadap negara yang sejatinya belum memenuhi standar baku GDPR, termasuk standar mengenai Binding Corporate Rules, dimasukkannya standar perlindungan dan pemeriksaan yang diatur dalam GDPR.

Kerangka hukum pelindungan data pribadi di Eropa semakin menguat dengan hadirnya European Data Protection Board (EDPB) yang berwenang atas kepastian proses pelindungan data pribadi masyarakatnya yang berlandaskan pada GDPR.[6] Apabila berkaca dari sistem hukum pelindungan data pribadi di Uni Eropa, sejatinya Indonesia masih harus mengembangkan kekuatan sistem hukumnya, baik secara substansi, struktur kelembagaan, maupun budaya hukum untuk menjamin kepastian pelindungan data pribadi masyarakat yang ideal. Dengan demikian, guna menjamin pelindungan data pribadi masyarakat dibutuhkan serangkaian regulasi yang komprehensif untuk mewujudkannya.

Penutup

Proses transfer data pribadi lintas negara semakin marak terjadi di tengah perkembangan zaman. Data pribadi yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan rentan penyalahgunaan sejatinya harus mendapatkan perlindungan krusial. Di Indonesia, UU PDP telah membuka kemungkinan transfer data pribadi yang bersifat lintas negara dengan syarat persamaan standar perlindungan di negara penerima. Namun, kerangka hukum Indonesia secara substansi maupun struktur hukum masih memiliki celah akan kepastian jaminan perlindungan. Apabila menilik Uni Eropa melalui GDPR, telah memuat secara jelas mengenai standar perlindungan untuk menentukan negara yang bisa dilakukan transfer data, serta appropriate safeguard yang terarah. Dengan demikian, Indonesia membutuhkan progresivitas secara substansi maupun kelembagaan guna menjamin arah perlindungan data pribadi di Indonesia.

Disclaimer: Tulisan ini ditujukan untuk edukasi publik dan bukan merupakan opini hukum (legal opinion). Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus secara spesifik, silahkan menghubungi konsultasi hukum Saor Siagian and Partners melalui email services@saorsiagianlawfirm.com

Referensi

[1] Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, atau organisasi internasional yang bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan data pribadi.

[2] Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, atau organisasi internasional yang bertindak secara sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

[3] Framework for Negotiating Reciprocal Trade Agreement adalah kerangka perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia yang mengatur dan membahas berkaitan dengan konteks perdagangan.

[4] https://www.hukumonline.com/berita/a/transfer-data-lintas-negara-dan-ilusi-pelindungan-data-pribadi-pasca-putusan-mk-lt6981468330d9c/?page=1 diakses pada 25 Juni 2026.

[5] Article Number 46 General Data Protection Regulation

[6] https://www.edpb.europa.eu/about-edpb/legal-framework_en diakses pada tanggal 30 Juni 2026.

Contributor: Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc. (Managing Partner) dan Yolanda Keisha Aurellia (Intern).

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi BUMN Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Pada awalnya, hukum pidana Indonesia hanya mengakui manusia sebagai subjek hukum pidana karena berorientasi pada kesalahan individu.[1]  Namun, perkembangan industrialisasi, globalisasi, dan kompleksitas bisnis mendorong pengakuan korporasi sebagai entitas hukum (legal person) yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan tindak pidana, terutama karena berbagai kejahatan modern seperti korupsi, pencucian uang, dan pencemaran lingkungan kerap terjadi dalam kerangka aktivitas korporasi.[2] Penguatan ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”) yang mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana, termasuk BUMN, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menegaskan prinsip pemisahan entitas dan kekayaan antara negara dan BUMN. Meskipun modal awal berasal dari negara, setelah dipisahkan menjadi modal perseroan, aset tersebut menjadi milik BUMN sebagai entitas hukum yang otonom.[3] Pertanggungjawaban pidana korporasi kini memiliki dasar kodifikasi yang sistematis sekaligus menuntut penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna memitigasi risiko hukum dan menjamin keberlanjutan korporasi khususnya BUMN.

Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional

Korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia karena memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Korporasi dipandang sebagai entitas yang memiliki kehendak kolektif yang diwujudkan melalui organ-organ perusahaan, seperti direksi dan perwakilan perusahaan. Oleh karena itu, niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) dalam konteks korporasi diidentifikasi melalui tindakan para pengurus atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.[4]

KUHP Nasional mengadopsi pendekatan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha, untuk kepentingan atau keuntungan korporasi, serta terdapat unsur pembiaran sistem atau kegagalan korporasi dalam melakukan langkah pencegahan yang semestinya. Pendekatan ini selaras dengan doktrin directing mind and will maupun vicarious liability yang berkembang dalam hukum pidana korporasi modern.[5] Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi tidak lagi semata-mata bergantung pada kesalahan individu, melainkan juga pada kegagalan sistem tata kelola korporasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana.

Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional

Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50. Korporasi sebagai subjek tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban bersama pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner).[6] Tindak pidana korporasi dianggap terjadi apabila dilakukan oleh pihak yang berada dalam struktur organisasi maupun pihak di luar struktur yang memiliki kendali atas korporasi, sepanjang perbuatan tersebut berada dalam lingkup usaha korporasi, memberikan keuntungan secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, dan/atau terjadi karena korporasi tidak melakukan langkah pencegahan dan kepatuhan hukum, termasuk membiarkan terjadinya tindak pidana.[7]

Jenis sanksi terhadap korporasi berupa pidana pokok denda serta pidana tambahan, seperti perampasan keuntungan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dan Pasal 120 KUHP Nasional. Korporasi juga dapat dikenakan tindakan pengambilalihan, penempatan di bawah pengawasan, dan/atau penempatan di bawah pengampuan sesuai Pasal 123 KUHP Nasional. Selain itu, hakim dapat menjatuhkan pidana secara alternatif atau kumulatif terhadap korporasi dan/atau pengurusnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Kedudukan BUMN sebagai Subjek Hukum Pidana Korporasi

Sebagai bagian dari korporasi yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 45 KUHP Nasional, BUMN memiliki kedudukan sebagai subjek hukum pidana yang otonom. Prinsip ini diperkuat dalam UU BUMN yang menegaskan pemisahan entitas hukum antara negara dan BUMN (separate legal entity). Pasal 3H ayat (2) UU BUMN menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN itu sendiri. Artinya, risiko usaha dan tanggung jawab hukum melekat pada BUMN sebagai badan hukum mandiri (rechtspersoon), bukan melekat pada negara.

Lebih lanjut, Pasal 9G UU BUMN menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Ketentuan ini memperjelas bahwa pengurus BUMN tunduk pada rezim hukum korporasi sesuai dengan asas separate legal entity, bukan hukum administrasi negara. Dengan demikian, apabila terjadi tindak pidana dalam pengelolaan BUMN, maka mekanisme pertanggungjawaban yang digunakan adalah pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, sudah seharusnya pengurus BUMN mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan tanggung jawab manajerial sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana BUMN dalam KUHP Nasional

Sejalan dengan asas separate legal entity dalam hukum korporasi, seluruh aset, kewajiban, dan risiko usaha melekat serta menjadi tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum yang berdiri sendiri, bukan secara langsung menjadi tanggung jawab negara. BUMN sebagai entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh organ atau pejabatnya sepanjang perbuatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi pidana terhadap BUMN, baik berupa pidana denda, pidana tambahan, maupun tindakan lainnya, tetap dimungkinkan selama perbuatan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai korporasi, bukan sebagai representasi negara.[8]

Pertanggungjawaban BUMN sebagai korporasi tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pribadi direksi atau komisaris. Apabila terbukti terdapat kesengajaan, kelalaian berat, atau pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menyebabkan kerugian, maka pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi hingga pada harta kekayaan pribadinya. Dengan kata lain, meskipun negara bertindak sebagai pemegang saham dan pengendali BUMN, proses penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan pidana terhadap BUMN tetap harus dilaksanakan sebagaimana terhadap korporasi swasta. Hal ini termasuk kewajiban untuk memenuhi sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan, seperti pembayaran denda sebagai konsekuensi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth).

Berdasarkan Pasal 48 KUHP Nasional, BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau keuntungan BUMN, dalam lingkup usaha atau kegiatan BUMN, serta dengan persetujuan, perintah, atau pembiaran oleh pengurus BUMN. Dalam konteks pemidanaan, penerapan sanksi terhadap BUMN harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keberlanjutan usaha, mengingat BUMN memiliki fungsi strategis dalam perekonomian nasional.

Berlakunya KUHP Nasional menegaskan korporasi termasuk BUMN sebagai subjek hukum pidana yang bertanggung jawab atas tindak pidana dalam lingkup usahanya, sementara prinsip pemisahan kekayaan negara dan BUMN sebagai separate legal entity menempatkan tanggung jawab tersebut pada BUMN sebagai entitas otonom, bukan pada negara sebagai pengendali sekaligus pemegang saham. Oleh karena itu, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi langkah strategis dan preventif, khususnya melalui optimalisasi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan mekanisme kepatuhan yang efektif guna mengidentifikasi serta mitigasi potensi pelanggaran hukum sejak dini dan memastikan kredibilitas BUMN.

Referensi

[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 22.

[2] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 75.

[3] Ulil Amri, dkk. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi BUMN Dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang BUMN”, Judge : Jurnal Hukum Volume 06, Number 04 (2025): hlm. 938.

[4] Muladi & Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 45.

[5] Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2014), hlm. 32.

[6] Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP Nasional

[7] Pasal 48 KUHP Nasional

[8] Ulil Amri, dkk. Op. Cit. hlm. 939.

Contributor: M. Febrian Syukur, S.H. (Associate) dan Amanda Octavera, S.H. (Intern)

Keadilan Restoratif Pasca KUHAP Nasional: Kepastian Pengaturan Undang-Undang dan Bayang-Bayang Aturan Sektoral

Sejak 2 Januari 2026, wajah peradilan pidana Indonesia resmi berubah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal sebagai KUHAP Nasional akhirnya berlaku. Salah satu terobosannya adalah pengakuan eksplisit terhadap Keadilan Restoratif (restorative justice/RJ) sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana dalam peraturan perundang-undangan. [1]

Bagi masyarakat, ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pergeseran paradigma. Hukum pidana tidak lagi dilihat dari pasal dan subjek pidana, tetapi juga soal bagaimana pemulihan korban. Namun, seperti membangun rumah baru di atas fondasi lama, persoalan tidak serta-merta selesai. Sistem pidana Indonesia masih membawa “perabotan” aturan sektoral yang ukurannya tak selalu pas dengan bangunan KUHAP Nasional.

Namun demikian, pengakuan RJ dalam peraturan perundang-undangan masih menemui tantangan dalam implementasi praktik yakni masih berlakunya aturan sektoral seperti Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang masih mengatur RJ dan belum dicabut sejak KUHAP Nasional disahkan.

Warisan Aturan Sektoral: RJ Versi Aturan Instansi

Sebelum KUHAP Nasional lahir, praktik keadilan restoratif di Indonesia tumbuh secara terfragmentasi lewat masing-masing instansi aparat penegak hukum. Kepolisian melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Kejaksaan menggunakan Perja Nomor 15 Tahun 2020, sementara Mahkamah Agung memperkenalkan Perma Nomor 1 Tahun 2024. Tujuannya seragam pemulihan keadaan korban (RJ) tetapi mekanismenya berbeda-beda, tergantung di meja siapa perkara itu berada.

Di tingkat penyidikan, RJ sangat bergantung pada diskresi penyidik. Memang ada kriteria objektif, seperti bukan residivis atau bukan tindak pidana tertentu. Namun, di luar itu, banyak indikator yang bersifat elastis. Lebih problematis lagi, aturan internal kepolisian tidak secara tegas membuka ruang bagi advokat atau para pihak untuk mengajukan permohonan RJ secara formal. Akibatnya, proses perdamaian kerap terasa seperti “pemberian kemurahan hati”, bukan hak hukum.[2]

Berpindah ke Kejaksaan, ruang RJ justru jauh lebih sempit. Berdasarkan Perja 15/2020, upaya RJ umumnya baru muncul pada pelimpahan tahap dua, saat tersangka dan barang bukti diserahkan oleh kepolisian dan akan dilakukan penuntutan. Waktu yang tersedia pun hanya 14 (empat belas) hari. Jika kesepakatan tidak tercapai, perkara otomatis dilimpahkan ke pengadilan. Dalam skema ini, korban dan pelaku lebih sering menjadi objek penawaran, bukan subjek yang aktif memperjuangkan penyelesaian restoratif. [3]

Di pengadilan, Perma 1/2024 menawarkan transparansi yang relatif lebih baik. Proses dilakukan dalam sidang terbuka, dan hakim berperan memastikan kesepakatan tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia.[4] Namun, masalah besarnya tetap sama yakni tidak ada satu standar yang mengikat semua tahap. Akibatnya, kepastian hukum menjadi barang langka.

KUHAP Nasional: Menggeser arah RJ, Menata Ulang Sistem Acara Pidana Nasional

KUHAP Nasional hadir sebagai upaya melembagakan aturan hukum yang bersifat sektoral dalam hukum acara pidana nasional. KUHAP Nasional tidak hanya menampung praktik RJ, tetapi juga menanamkannya sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Terobosan pertama yang patut dicatat adalah perluasan inisiatif. Jika sebelumnya RJ lebih sering bergantung pada diskresi APH, kini korban, pelaku, dan keluarganya diberi hak untuk mengajukan permohonan. Ini bukan perubahan utopis semata, melainkan pergeseran posisi tawar. RJ tidak lagi dipahami sebagai “opsi belas kasih”, melainkan sebagai hak prosedural korban, pelaku atau keluarganya di setiap proses pidana.[5]

Kedua, KUHAP Nasional menetapkan batas yang lebih jelas. Perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif dirujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, antara lain tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Kategori III, serta bukan residivis dan bukan tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, atau kekerasan seksual. Dengan batas ini, ruang RJ menjadi lebih terukur dan tidak liar maupun hanya sebatas diskresi APH.

Namun, terobosan paling revolusioner terletak pada satu hal: keterlibatan pengadilan sebagai benteng terakhir kepastian hukum melalui penetapan pengadilan.[6]

Penetapan Pengadilan: Akhir dari Status “Menggantung” dan Kepastian Hukum

Dalam Pasal 84 Jo. 86 KUHAP Nasional, setiap penghentian perkara berbasis RJ baik di tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan wajib dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Tanpa penetapan ini, penghentian perkara tidak memiliki kekuatan final.

Dengan adanya penetapan pengadilan, status hukum menjadi terang. Perkara yang dihentikan melalui RJ diperlakukan sebagai selesai secara hukum dan tunduk pada prinsip ne bis in idem. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 & KUHAP 2025 (SEMA No. 1 Tahun 2026) mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).[7] Di sinilah KUHAP Nasional memperbaiki cacat lama aturan sektoral yakni RJ tidak lagi berhenti di ruang administrasi aparat, tetapi dikunci oleh otoritas yudisial melalui penetapan pengadilan (beschikking).

Alur Baru Restorative Justice: Dari Laporan hingga Ketukan Palu

Secara ringkas, mekanisme RJ dalam KUHAP Nasional dirancang sebagai berikut. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, begitu laporan diterima, penyidik menilai apakah perkara memenuhi syarat RJ. Jika kesepakatan tercapai dalam waktu tujuh hari, penyidikan dapat dihentikan. Setelah dilakukan pemenuhan kesepakatan RJ maka dalam waktu tiga hari, penyidik wajib meminta penetapan pengadilan. Jika dalam penyelidikan kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan dan pada tahap penyidikan kepolisian surat perintah penghentian penyidikan (SP3).[8]

Di tahap penuntutan, pola yang sama berlaku. Jaksa dapat menghentikan penuntutan melalui SKP2, tetapi tetap wajib meminta penetapan pengadilan.[9] Sementara itu, jika perkara sudah masuk persidangan, hakim memiliki peran aktif memfasilitasi perdamaian dan menuangkannya langsung dalam putusan.[10]

Tidak Adanya Aturan Pelaksanaan RJ

Meski secara normatif KUHAP Nasional terlihat progresif, satu masalah besar masih mengintai: ketiadaan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana. Tanpa PP yang seragam, sangat mungkin aparat kembali menggunakan kebiasaan lama dan aturan sektoral masing-masing sehingga aturan RJ dalam KUHAP hanya menjadi penghias semata.

Kekosongan ini berisiko menciptakan inkonsistensi, bahkan membuka ruang transaksional. Masyarakat membutuhkan standar prosedur yang jelas, penegasan peran advokat sebagai pendamping dalam proses RJ, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa itu, semangat restoratif bisa tereduksi menjadi formalitas belaka dan kembali pada diskresi APH.

Keadilan Restoratif untuk Masyarakat

Keadilan restoratif bukanlah penyangkalan terhadap hukum pidana, melainkan koreksinya bahwa hukum pidana tidak harus berupa balas dendam dan sanksi penjara namun dapat dilaksanakan dengan restoratif. RJ dalam KUHAP Nasional menjalankannya tanpa satu pedoman pelaksana yang kuat sama saja dengan berjudi atas kepastian hukum.

Pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Keadilan Restoratif bukan sekadar urusan teknis, melainkan soal perlindungan hak korban, kepastian bagi pelaku, dan integritas sistem peradilan pidana itu sendiri. Jika pemerintah lambat bergerak, KUHAP Nasional terutama RJ berisiko kehilangan daya gunanya.

Sudah saatnya keadilan restoratif dijalankan dengan satu standar, satu visi, dan satu komitmen: keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi benar-benar memulihkan keadaan korban demi mewujudkan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum.

Referensi

[1] Harahap, M. A. N. (2026, 16 Januari). Mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025: Titik terang checks and balance di tahap peradilan. MARINews Mahkamah Agung. Dikutip darihttps://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mekanisme-keadilan-restoratif-dalam-kuhap-2025-0LZ

[2] Pasal 2 Perpol 8/2021

[3] Pasal 7-9 Perja 15/2020

[4] Pasal 18 Perma 1/2024

[5] Pasal 81 KUHAP Nasional

[6] Pasal 84 Jo. 86 KUHAP Nasional

[7] Poin 2 Huruf b Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

[8] Pasal 83 KUHAP Nasional

[9] Pasal 86 KUHAP Nasional

[10] Pasal 87 KUHAP Nasional

Contributor: M. Febrian Syukur, S.H. (Associate)

Menentukan Batas Pertanggungjawaban Administrasi dan Pidana dalam Perkara Korupsi: Studi Kasus Johnny G. Plate

Dari tahun ke tahun, kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi negara bahkan sekelas menteri terus menjadi sorotan publik. Fenomena ini bukan sekadar insiden sporadis, melainkan pola berulang yang menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) tahun 2025, Indonesia menempati peringkat 109 dari 182 negara dengan skor 34/100. [1] Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam upaya pemberantasan korupsi sekaligus mengindikasikan adanya penurunan kualitas pemerintahan. Salah satu perkara yang menjadi sorotan luas adalah kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang melibatkan Johnny G. Plate selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika. Perkara ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga menghadirkan persoalan hukum terkait batas kewenangan dan pertanggungjawaban seorang menteri termasuk sejauh mana kesalahan administratif dapat bertransformasi menjadi tindak pidana yang dikenai sanksi pidana sebagai ultimum remidium.

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi Johnny G. Plate

Dalam keseluruhan putusan dari tingkat pertama, banding hingga kasasi, terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (“UU Tipikor”) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Majelis Hakim pada seluruh tingkat peradilan menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana, khususnya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, telah terpenuhi secara komprehensif. Pelanggaran tersebut secara konkret terjadi karena terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui dan menandatangani Rencana Bisnis Anggaran tanpa didahului penetapan Rencana Strategis Kementerian sebagai dasar perencanaan. 

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Periode 2020–2024 memang telah disusun, namun program pembangunan tersebut sengaja direkayasa tanpa melalui studi kelayakan yang sah. Tindakan ini berimplikasi pada ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek BTS 4G, di mana realisasi jauh dari target namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh. Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga disertai adanya aliran dana yang diterima terdakwa sebesar Rp16,1 miliar dan USD10.000 dari pihak-pihak terkait proyek, termasuk Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, untuk memperkaya dirinya sendiri. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa rangkaian perbuatan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan dalam perencanaan atau pelaksanaan program pemerintahan karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan disertai adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. Selain itu, unsur kesengajaan tidak hanya tercermin dari kedudukan dan keterlibatan terdakwa dalam pengambilan keputusan strategis terkait proyek BTS 4G, tetapi juga diperkuat oleh fakta penerimaan dana sebesar Rp16,1 miliar dan USD10.000 yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Dengan demikian, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah melampaui ranah kesalahan administratif dan dipandang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Adapun dalam aspek pemberatan, pengadilan menekankan besarnya kerugian negara, adanya keuntungan pribadi, serta penyalahgunaan jabatan publik strategis yang merusak kepercayaan masyarakat. Pada tingkat banding, pemberatan diperkuat melalui peningkatan jumlah uang pengganti serta penegasan bahwa seluruh dana yang bersumber dari korupsi tetap harus dikembalikan tanpa mempertimbangkan tujuan penggunaannya. Putusan kasasi kemudian menguatkan seluruh pertimbangan hukum dari pengadilan sebelumnya, sehingga mencerminkan konsistensi penerapan prinsip equality before the law, bahwa setiap individu tetap tunduk pada hukum tanpa memandang status atau kedudukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertanggungjawaban Administrasi vs Pertanggungjawaban Pidana

Pertanyaan utama yang muncul dalam perkara Johnny G. Plate adalah apakah tindakan terdakwa menyetujui dan menandatangani Rencana Bisnis Anggaran proyek BTS 4G tanpa didahului fondasi perencanaan yang memadai merupakan kesalahan administratif yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi pemerintahan, atau sejak awal telah mengandung unsur tindak pidana korupsi. Pertanyaan ini penting karena tidak setiap kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Dalam negara hukum, pejabat pemerintahan diberikan ruang untuk mengambil keputusan dan tindakan tertentu dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan batas yang jelas untuk menentukan kapan suatu penyimpangan masih berada dalam ranah administrasi dan kapan telah bergeser menjadi tindak pidana korupsi.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu dianalisis apakah tindakan Johnny G. Plate dapat dikualifikasikan sebagai pelaksanaan diskresi yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”), diskresi merupakan kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan tertentu guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, atau mengatasi stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaan diskresi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain dilakukan dengan itikad baik (good faith), tidak menimbulkan konflik kepentingan, sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, serta sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). [2] Dalam perkara a quo, terdakwa tidak dapat berdalih bahwa tindakannya merupakan pelaksanaan diskresi yang sah. Fakta persidangan menunjukkan bahwa proyek BTS 4G dijalankan melalui proses perencanaan yang direkayasa tanpa studi kelayakan yang memadai, sementara terdakwa tetap memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan program dan anggaran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan tidak lagi memenuhi karakteristik diskresi yang sah sebagaimana dimaksud dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa tidak setiap penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang serta-merta menjadi tindak pidana korupsi. UU Administrasi Pemerintahan membedakan antara kesalahan administratif dan perbuatan yang menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa kerugian keuangan negara yang timbul akibat kesalahan administratif pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan pengembalian kerugian negara. Dalam hal tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, tanggung jawab pengembalian dibebankan kepada badan pemerintahan, [3] sedangkan apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, tanggung jawab tersebut dibebankan kepada pejabat yang bersangkutan. [4]

Dengan demikian, terdapat gradasi yang perlu diperhatikan dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum. Pertama, kesalahan prosedural yang tidak menimbulkan kerugian negara pada dasarnya merupakan persoalan administratif murni. Kedua, penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara tetapi tidak disertai tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi masih berada dalam ranah pertanggungjawaban administrasi dan pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan. Ketiga, penyalahgunaan wewenang yang disertai kerugian negara dan dibuktikan adanya tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah melampaui ranah administrasi dan masuk ke dalam ranah pidana korupsi. Pada titik inilah hukum pidana mulai berperan karena perbuatan yang dilakukan tidak lagi sekadar merupakan kesalahan dalam penggunaan kewenangan, melainkan telah mengandung unsur koruptif. 

Batas tersebut menjadi penting karena keberadaan unsur penyalahgunaan wewenang saja belum cukup untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan baru bergeser ke ranah pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya adanya tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Unsur tersebut menjadi pembeda utama antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi karena menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dari pelaku. [5] Dengan kata lain, penyalahgunaan kewenangan baru dapat dipidana apabila tindakan tersebut dilakukan secara sadar untuk memperoleh keuntungan tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Karakteristik tersebut tampak dalam perkara Johnny G. Plate. Penyimpangan dalam proyek BTS 4G tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi atau kesalahan prosedural, melainkan juga disertai adanya keuntungan yang diterima terdakwa berupa aliran dana sebesar Rp16,1 miliar dan USD10.000. Dalam pertimbangannya, pengadilan tidak mendasarkan pembuktian mens rea semata-mata pada keberadaan aliran dana tersebut, melainkan pada keseluruhan rangkaian perbuatan terdakwa, termasuk persetujuan terhadap proyek yang sejak awal tidak didukung studi kelayakan yang memadai, tetap dilaksanakannya proyek meskipun terdapat berbagai penyimpangan, serta diterimanya sejumlah dana yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Pengadilan menyimpulkan bahwa rekayasa perencanaan dan persetujuan RBA tanpa fondasi yang sah bukan merupakan kelalaian administratif biasa, melainkan tindakan yang secara sadar membuka mekanisme pelaksanaan dan pembayaran proyek yang kemudian menghasilkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu, termasuk terdakwa sendiri. Oleh karena itu, perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan semata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penutup

Kasus Johnny G. Plate menunjukkan bahwa tidak setiap kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan berujung pada pertanggungjawaban pidana. Batas antara pertanggungjawaban administrasi dan pidana terletak pada adanya unsur koruptif yang dibuktikan melalui penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan negara, serta tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dalam perkara ini, pengadilan menilai bahwa rangkaian tindakan terdakwa tidak lagi merupakan kesalahan administratif semata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kasus ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami batas peralihan antara hukum administrasi dan hukum pidana, di mana hukum pidana sebagai ultimum remedium digunakan ketika penyimpangan kewenangan terbukti tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan telah mengandung unsur koruptif.

Disclaimer: Tulisan ini ditujukan untuk edukasi publik dan bukan merupakan opini hukum (legal opinion). Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus secara spesifik, silakan menghubungi konsultan hukum Saor Siagian & Partners melalui email services@saorsiagianlawfirm.com

Referensi

Putusan Tindak Pidana Korupsi Johnny G. Plate: (1) Putusan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst; (2) Putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI; dan (3) Putusan Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024

    [1] Transparency International. (2026). Corruption Perceptions Index 2025. Berlin: Transparency International International Secretariat, p. 5.

    [2] Pasal 22 jo. Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan.

    [3] Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan.

    [4] Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Administrasi Pemerintahan.

    [5] M. Irsan Arief. (2022). Benang Merah Penyalahgunaan Kewenangan dan Diskresi; Antara Hukum Administrasi dan Hukum Pidana/Korupsi. Jakarta: MCL Publisher, hal. 61-62.

    Contributor: M. Febrian Syukur, S.H. (Associate) dan Amanda Octavera, S.H. (Intern)

    Perkembangan Peran Artificial Intelligence Dalam Membuat Karya: Menilik Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan Lagu yang Menggunakan AI

    Dalam perkembangan dunia dan teknologi peran artificial intelligence (AI) tidak lagi sebatas pada alat bantu manusia untuk menyelesaikan hal yang dirasa sulit. Namun, masa modern ini justru menjadikan AI sebagai alat untuk menggantikan peran penuh manusia dalam pembuatan sebuah karya, tak terkecuali bagi pembuatan lagu. Fenomena ini dapat dilihat dari salah satu contoh lagu terkenal yang menggunakan peran AI hingga menghasilkan suatu karya musik yang dapat dinikmati, yakni lagu “Lu Kenal Veronica Ko”. Diketahui bahwa lagu ini menggunakan peran AI dalam proses pembuatan nada dan aransemen dengan perintah dari manusia sebagai prompter untuk menghasilkan sebuah karya musik. [1] Kemudian, terdapat kasus The Velvet Sundown yang seluruh musiknya ternyata berasal dari hasil karya AI. [2] Kondisi ini menimbulkan isu yang menarik mengenai bagaimana perlindungan hak cipta dapat diberikan kepada karya lagu yang dihasilkan dari AI baik sebagian maupun secara keseluruhan. Apakah karyanya masih memenuhi “orisinalitas” dalam sebuah karya cipta untuk mendapatkan perlindungan?  

    Menilik Ketentuan Perlindungan Hak Cipta Dalam Undang-Undang Hak Cipta

    Pada dasarnya, hak cipta memberikan perlindungan secara langsung sejak suatu ciptaan tersebut dihasilkan. [3] Dalam memberikan perlindungan terhadap suatu karya cipta, setidaknya ciptaan harus termasuk dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra yang dihasilkan dari proses berpikir, imajinasi, kreativitas, dan keterampilan penciptanya. [4] Sejalan dengan hal ini, hasil kreativitas dan proses berpikir tersebut harus diwujudkan dalam bentuk nyata yang dapat ditangkap oleh panca indra manusia. Adanya perlindungan hak cipta terhadap suatu karya juga menimbulkan hak ekonomi [5] dan hak moral [6] atas ciptaan sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan kepada pencipta. Pengaturan hak cipta di Indonesia memuat berbagai jenis ciptaan yang dikenakan perlindungan, salah satunya lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. [7] Apabila mengacu pada pendefinisian lagu dalam pengaturan hak cipta, maka lagu diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Dengan demikian, lagu yang dilindungi hak cipta harus dimaknai secara keseluruhan mulai dari lirik, nada, hingga aransemen yang digunakan.

    Suatu ciptaan idealnya secara natural akan terikat dengan seorang “Pencipta” atas karya tersebut. Dalam ketentuan hak cipta, pencipta didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas, artinya berbeda dari ciptaan lainnya, serta memuat unsur pribadi. [8] Dengan pemaknaan tersebut, pengaturan hak cipta di Indonesia hanya mengakui manusia sebagai pihak yang memenuhi unsur pencipta.

    Perlindungan Hak Cipta atas Karya Lagu Buatan AI Dalam Perspektif Pengaturan Hak Cipta di Indonesia

    Dalam perkembangannya, jenis AI seperti Suno dan Loudly merupakan AI yang dapat menghasilkan lagu hanya dengan perintah manusia. Menjadi pertanyaan menarik apakah AI ini dapat diklasifikasikan sebagai pencipta dalam pengaturan hak cipta di Indonesia?

    Ketentuan hak cipta di Indonesia memaknai pencipta hanya sebatas pada manusia. Pada intinya, AI sebagai alat dan teknologi secara konsep tidak memenuhi unsur khas dan bersifat pribadi untuk diklasifikasikan sebagai seorang pencipta. Hal tersebut karena cara kerja AI yang memproses berbagai data dan informasi serta sangat dipengaruhi algoritmanya menjadikan output yang dihasilkan dari satu jenis AI akan terlihat mirip sehingga tidak memenuhi sifat khas dan orisinalitas selayaknya manusia yang dapat berpikir dan memiliki kreativitas untuk menunjukkan perbedaannya. Dengan demikian, ketentuan hak cipta di Indonesia tidak mengenal dan mengakui AI sebagai subjek hukum yang dapat dikatakan sebagai seorang pencipta.

    Permasalahan yang muncul selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah karya lagu yang dihasilkan dengan bantuan atau oleh AI secara keseluruhan memenuhi definisi ciptaan?

    Suatu ciptaan dapat memenuhi makna ciptaan yang dilindungi setidaknya harus memenuhi 2 (dua) syarat utama, yakni orisinalitas dan fiksasi. [9] Dalam hal ini, fiksasi dimaknai sebagai unsur bahwa ciptaan tersebut harus bersifat fisik dan telah berwujud untuk dapat dilekatkan hak cipta. [10] Lebih lanjut, ketentuan hak cipta di Indonesia sangat menekankan unsur suatu ciptaan pada adanya proses keterampilan, kreativitas, dan berpikir guna menghasilkan sesuatu yang nyata dan berwujud. Apabila mengacu pada sistem kerja AI yang output nya bersumber dari proses algoritma berdasarkan data dan informasi yang terdapat didalamnya, maka ciptaan lagu yang dihasilkan nyatanya tidak melalui proses berpikir, kreativitas, maupun keterampilan yang selayaknya dilakukan oleh manusia. Dengan demikian, output berupa lagu yang dihasilkan dari AI secara keseluruhan tidak merefleksikan suatu ciptaan yang dapat dikenakan perlindungan melalui hak cipta. 

    Pada dasarnya, ketentuan hak cipta di Indonesia masih belum mengenal dan mengatur suatu karya yang dihasilkan dari AI, khususnya terhadap ciptaan yang diintervensi oleh AI pada tingkatan tertentu. Pengaturan hak cipta pada kondisi saat ini tidak melegitimasi AI sebagai “Pencipta” serta belum mengatur mengenai  batas peran AI terhadap suatu karya ciptaan. Adanya kejelasan mengenai batas peranan AI ini sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian atas makna orisinalitas dan pemenuhan unsur ciptaan untuk tetap dapat dilindungi dengan hak cipta. Berbeda dengan lagu yang dihasilkan secara keseluruhan oleh AI tanpa intervensi manusia, secara pengaturan hak cipta di Indonesia hasil lagu tersebut sama sekali tidak memenuhi makan pencipta maupun ciptaan. 

    Celah hukum justru semakin terlihat pada suatu karya lagu yang tidak secara utuh dibuat oleh AI, tetapi intervensi peran AI sangat besar di dalamnya. Kondisi ini dapat dilihat dari lagu “Lu Kenal Veronica Ko”. Pada lagu tersebut, Verry Klau selaku penyanyi mengakui sebenarnya nada dan aransemen lagu tersebut bersumber dari bantuan AI, tetapi untuk lirik dan genre lagu disusun oleh Verry Klau. Pada kondisi ini, terdapat peran antara manusia melalui ide liriknya dengan AI yang membuat nada serta aransemen sehingga lirik tersebut menjadi suatu lagu yang utuh. Mengingat kembali pada definisi lagu dalam UU Hak Cipta adalah kesatuan karya secara utuh, maka lagu “Lu Kenal Veronica Ko” idealnya diidentifikasi sebagai karya yang mengandung intervensi dari AI pada skala tertentu. Namun, karena Indonesia belum mengatur perhitungan peran AI terhadap suatu karya cipta agar dapat memenuhi unsur ciptaan yang dilindungi, maka kondisi ini masih meninggalkan pertanyaan berkaitan kepastian perlindungan hak ciptanya. 

    Pengaturan Terhadap Perlindungan Atas Ciptaan yang Menggunakan AI di Negara Lain  

    Di Amerika Serikat terdapat kasus penolakan pemberian perlindungan hak cipta kepada karya cipta gambar yang dihasilkan secara keseluruhan menggunakan AI. The CopyRight Office [11] menolak pengajuan hak cipta tersebut karena berdasarkan CopyRight Law 1976 pemberian hak cipta hanya dapat dilakukan kepada ciptaan yang secara langsung dan original dibuat oleh manusia. [12] Dalam CopyRight Law 1976 sejatinya tidak mendefinisikan secara langsung “author” hanya sebatas pada manusia. Namun, dalam praktik dan interpretasi hukum perlindungan hak cipta di Amerika Serikat memaknai author adalah sebatas pada manusia secara utuh bukan mesin ataupun alat bantu lainnya. 

    Dalam praktik perlindungan hak cipta di Amerika Serikat, The CopyRight Office yang mengacu pada CopyRight Law 1976 menegaskan terhadap perlindungan hak cipta yang diindikasikan hasil AI harus melihat dan menimbang signifikan peran manusia dalam pembuatannya. Hal tersebut bertujuan untuk tetap menjamin bahwa ciptaan yang dihasilkan bersumber dari tangan manusia secara masif. Dengan demikian, konstruksi hukum hak cipta di Amerika Serikat menghendaki perimbangan peran manusia yang secara mayoritas menjadi sumber hasilnya sebuah karya. 

    Penutup

    Dibalik kenikmatan lagu “Lu Kenal Veronica Ko” maupun hasil karya lagu dari The Velvet Sundown yang mendapatkan intervensi besar AI ternyata mengandung pertanyaan dan problematika mengenai bagaimana perlindungan hak ciptanya. Pada dasarnya, pengaturan hak cipta di Indonesia sangat menekankan suatu ciptaan pada unsur orisinalitas, imajinasi, kreativitas, dan fiksasi yang hanya dapat dilakukan oleh manusia sebagai satu-satunya entitas yang dikategorikan sebagai pencipta. Dengan kondisi tersebut, dapat terlihat bahwa lagu yang dihasilkan dari AI secara penuh tidak dapat memenuhi makna ciptaan yang dikehendaki. Namun, terhadap lagu yang memiliki campuran intervensi manusia dan AI seperti kasus “Lu Kenal Veronica Ko”, ketentuan hak cipta di Indonesia belum mengakomodasi pembagian intervensi AI terhadap karya untuk dapat tetap dilekatkan perlindungan hak cipta.

    Referensi

    1] https://www.detik.com/bali/bali-bungah/d-8492536/cerita-ferry-klau-yang-viral-lewat-lagu-lu-kenal-veronika-ko-akui-dibantu-ai diakses pada 16 Juni 2026

    [2] https://www.kompas.id/artikel/akal-imitasi-dan-fabrikasi-seni-kasus-the-velvet-sundown-hak-cipta-dan-urgensi-regulasi diakses pada 16 Juni 2026

    [3] Prinsip Deklaratif Sebagaimana Diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta.

    [4] Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    [5] Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

    [6] Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak moral adalah hak melekat secara pribadi pada diri pencipta untuk: 1). Mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pada salinan ciptaannya; 2) menggunakan nama asli atau saraman; 3) mengubah ciptaan sesuai kepatutan di masyarakat; 4) mengubah judul ciptaan; dan 5) mempertahankan haknya dalam hal terjadi permasalahan atas hak ciptanya.

    [7] Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    [8] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    [9] Paul Goldstein, International Copyright: Principles, Law, and Practice, New York: Oxford University Press, 2001

    [10] Sari, Pratiwi Eka (2021) “Kebutuhan Perluasan Doktrin Orisinalitas dan Fiksasi Dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai Perlindungan Kreativitas Anak Bangsa,” “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 10.

    [11] Berdasarkan Code of Federal Regulations Title 37, Section 202.3 mengatur bahwa The CopyRight Office merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses pemeriksaan atas pendaftaran hak cipta serta memberikan persetujuan atas pengajuan hak cipta yang dilakukan.

    [12] United States Court of Appeals for The District of Columbia Circuit Number 23-5233

    Contributor: Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc. (Managing Partner) dan Yolanda Keisha Aurellia (Intern).

    Press Release : Tantangan Serius Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia

    Managing Partner Bunga Meisa Rouly Siagian Tegaskan Tantangan Serius Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia

    Pada 29 November 2025, Managing Partner SSP Lawfirm, Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc., menjadi pembicara dalam Webinar POP Policy bertajuk “Membaca Arah Baru Peradilan Pidana: Diskursus Kritis atas RKUHAP Indonesia.” Webinar yang dimoderatori oleh AAG Brahmantya Murti dari Laboratorium Kebijakan Publik Universitas Warmadewa ini juga menghadirkan Aji Duranegara Payuse dari Center for International Development Universitas Warmadewa sebagai pembicara lainnya. Forum ini menjadi ruang analitis untuk membedah arah baru sistem peradilan pidana Indonesia setelah pengesahan RKUHAP 2025, dengan pendekatan kritis terhadap desain normatif, kesiapan kelembagaan, serta risiko implementasi.

    Bunga Meisa membuka diskusi dengan menegaskan bahwa reformasi KUHAP tidak boleh dipahami sekadar sebagai pembaruan prosedur, tetapi sebagai koreksi terhadap paradigma sistemik yang selama puluhan tahun bertumpu pada pola retributif dan represif. Ia menyoroti bahwa pergeseran menuju paradigma restoratif yang diusung RKUHAP 2025 bukan hanya respons terhadap perubahan paradigma, tetapi juga tuntutan praktis akibat overcrowding lapas dan tingginya biaya penegakan hukum. Menurutnya, reformasi prosedural tanpa perubahan budaya hukum berisiko menghasilkan instrumen baru yang justru memperluas ruang penyimpangan.

    Pada topik Restorative Justice (RJ), Bunga Meisa menguraikan bahwa ketentuan dalam Pasal 80 dan 82 RKUHAP Baru memang membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, namun sekaligus mengandung risiko signifikan berupa jual beli perkara, pemaksaan oleh oknum polisi, dan potensi transaksional Aparat Penegak Hukum. Ia menekankan bahwa dalam sistem yang masih rentan terhadap jual beli perkara dan penyalahgunaan kewenangan, implementasi RJ berpotensi menjadi alat transaksi baru, terutama jika korban berada dalam relasi kuasa yang timpang. Menurutnya, pemerintah harus memastikan RJ tidak dipraktikkan sebagai “jalan pintas kriminal” yang mengaburkan fungsi penjeraan maupun kepastian hukum namun lebih mengutamakan kepada pemulihan kondisi korban.

    Dalam pembahasan plea bargaining, Bunga Meisa menyoroti Pasal 234 KUHAP Baru yang membatasi Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan. Ia menekankan bahwa konsep yang berasal dari sistem common law ini tidak bisa diadopsi begitu saja tanpa memperkuat kualitas penyidikan dan standar pembuktian. Dalam KUHAP 1981, pengakuan terdakwa hanyalah satu alat bukti yang tidak cukup untuk memidana tanpa didukung alat bukti lain (Pasal 189 KUHAP 1981).  KUHAP Baru mencoba menjembatani ini dengan tetap mensyaratkan adanya “bukti yang mendukung” pengakuan tersebut. Namun,  dalam praktik “Jalur Khusus” , dikhawatirkan verifikasi bukti pendukung ini hanya akan menjadi formalitas belaka. Risiko false plea atau pengakuan palsu dianggap sebagai ancaman serius, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memiliki akses bantuan hukum memadai. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pengakuan bersalah tanpa kontrol ketat justru dapat merusak integritas sistem peradilan pidana, memarginalkan pencarian kebenaran material, dan mengubah proses hukum menjadi sekadar negosiasi administrasi. Ia menambahkan berkaitan dengan praktek plea bargaining di US (Amerika Serikat) Public Defender (Pengacara Pelaku) dan Prosecutor (Jaksa) melakukan negosiasi dari sisi Pelaku dan Korban, jika terdapat kesepakatan sanksi hukuman maka Pelaku akan mengakui perbuatannya (Plea) di persidangan dan akan menjalani hukuman sebagaimana kesepakatan tersebut.

    Isu perluasan upaya paksa seperti penyadapan, pemblokiran, penggeledahan, penyitaan, serta munculnya konsep “Keadaan Mendesak” dikritisinya sebagai ruang abu-abu yang berpotensi menggerus hak privasi dan menciptakan standar ganda penegakan hukum. Menurutnya, perluasan kewenangan tanpa mekanisme kontrol yang efektif hanya akan memperbesar peluang penyalahgunaan dan kriminalisasi berlebihan.

    Pada aspek pengawasan yudisial, Bunga Meisa menyoroti kegagalan konseptual dan praktis dari gagasan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang seharusnya menjadi pilar check and balance dalam proses penyidikan (Judicial Scrutiny) yang tidak jadi dimasukkan ke dalam RKUHAP 2025. Ia menyebut bahwa kompromi berupa perluasan praperadilan hanya solusi setengah hati yang tidak cukup menjawab problem mendasar: lemahnya akuntabilitas penyidik dan penuntut umum. Tanpa pengawas pengadilan, menurutnya, pelanggaran prosedur tetap sulit dicegah.

    Ia juga menyoroti perubahan mendasar pada posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Melalui Pasal 144 dan ketentuan terkait kompensasi, restitusi, serta perlindungan kelompok rentan, RKUHAP 2025 berupaya mengoreksi asumsi lama bahwa korban hanyalah saksi. Namun, Bunga Meisa menegaskan bahwa penguatan normatif tidak akan berarti tanpa dukungan kelembagaan yang memadai, terutama terkait peran LPSK. Walaupun koordinasi diwajibkan melalui Pasal 53 dan 179 RKUHAP Baru, ia mempertanyakan apakah aparat penegak hukum siap berkolaborasi secara setara, mengingat selama ini mekanisme perlindungan korban sering dianggap sekadar formalitas administratif.

    Pada bagian akhir, Bunga Meisa memberikan sorotan kritis terhadap pengaturan pertanggungjawaban korporasi dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Bab XVIII Pasal 326–341. Ia mengingatkan bahwa meskipun DPA menawarkan solusi pragmatis untuk kejahatan ekonomi, instrumen ini rawan menjadi celah kompromi antara korporasi dan aparat penegak hukum. Tanpa transparansi dan partisipasi publik, DPA berisiko mengubah proses penuntutan menjadi wilayah negosiasi tertutup yang mengabaikan kepentingan korban maupun kerugian negara.

    Selanjutnya isu mengenai penguatan profesi advokat Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc menyampaikan analisis yang tajam, terstruktur, dan visioner mengenai perubahan-perubahan krusial dalam RKUHAP 2025. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penguatan peran advokat dalam memastikan due process, equality before the law, pelindungan kelompok rentan serta perlindungan hak-hak konstitusional dalam sistem peradilan pidana dan penempatan Advokat sebagai Penegak Hukum dalam RKUHAP 2025 yang baru saja disahkan. Beliau menegaskan bahwa tanpa profesi advokat yang kuat dan independen, visi mewujudkan proses peradilan yang adil dan akuntabel tidak akan dapat dicapai (access to justice).

    Dalam kesimpulannya, Bunga Meisa menegaskan bahwa keberhasilan RKUHAP 2025 sangat ditentukan oleh penguatan profesi advokat sebagai penegak hukum yang setara.Ia menekankan bahwa advokat bukan sekadar aktor litigasi, melainkan benteng demokrasi yang memastikan sistem peradilan pidana bekerja secara adil dan akuntabel. Ia juga menyoroti mengenai efisiensi dan modernisasi, KUHAP Baru ini menyimpan potensi bahaya yang nyata jika penegakkan hukum tidak dikawal dengan supervisi yang kuat dan arah baru sistem peradilan pidana ini akan bergantung tidak hanya pada teks undang-undang, tetapi juga pada budaya hukum aparat penegak hukum, integritas hakim, dan daya kritis masyarakat.