Pada dasarnya setiap manusia memiliki data pribadi seperti nama, sidik jari, pengenalan wajah, maupun data lain yang bersifat unik. Data pribadi merupakan data penting karena perannya sebagai pembeda hingga menyangkut diri setiap manusia. Esensi penting tersebut menjadikan pelindungan atas data pribadi manusia merupakan hal yang krusial untuk diperhatikan. Dalam perkembangan zaman, manusia semakin mudah untuk memberikan data pribadinya kepada pihak lain, seperti memasukkan data diri ke sosial media yang seringkali mensyaratkan adanya face recognition, tanggal lahir, nama lengkap, maupun sidik jari. Proses pengumpulan data pribadi juga dilakukan pemerintah melalui berbagai layanannya yang mensyaratkan hal tersebut. Adanya data-data pribadi ini tidak selalu dikelola dan diproses di dalam negeri, seringkali terdapat proses peralihan data pribadi yang bersifat lintas negara. Proses peralihan data yang bersifat lintas negara ini menjadi isu menarik untuk mengkaji bagaimana jaminan perlindungan atas data-data penting tersebut.
Risiko yang Terjadi dalam Proses Transfer Data Pribadi Lintas Negara
Pada prosesnya, transfer data pribadi yang bersifat lintas negara dilakukan dengan serangkaian perjanjian antara pengendali data pribadi [1] dengan prosesor data pribadi [2] atau pengendali data di negara lain. Proses ini dilakukan dengan berbagai tujuan, karena adanya perjanjian kerja sama antarnegara, prosesor data pribadi yang berada di negara lain, maupun tujuan lain yang dikehendaki. Dari proses pengiriman data tersebut sejatinya menimbulkan berbagai risiko keamanan tingkat tinggi. Dengan demikian, proses dan tingkatan keamanan transfer data menjadi perhatian penting.
Ketika data-data pribadi masyarakat ditransfer ke negara lain, maka pengelolaan dan proses data pribadi akan tunduk pada rezim ketentuan perlindungan data pribadi di negara terkait. Apabila menilik salah satu klausula Framework for Negotiating Reciprocal Trade Agreement [3] antara Amerika Serikat dan Indonesia yang memuat kesepakatan perdagangan yang mencakup tentang perpindahan data pribadi masyarakat dari Indonesia ke Amerika Serikat dalam konteks perdagangan digital antarnegara [4], dalam rencana transfer data antarnegara tersebut mengandung risiko berkaitan dengan bagaimana negara penerima data akan menggunakan dan memproses data sensitif masyarakat. Apabila di kemudian hari terjadi kesalahan proses data, maka dampak masif akan terjadi bagi pemiliknya mengingat data berada pada penguasaan dan tunduk pada regulasi negara lain. Dengan potensi risiko tersebut, maka kerangka hukum Indonesia harus mampu memberikan jaminan atas data privat masyarakatnya.
Kerangka Hukum Transfer Data Pribadi Lintas Negara Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Sejak tahun 2022, Indonesia telah memiliki payung hukum tersendiri yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Ketentuan tersebut mengatur tingkatan-tingkatan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan transfer data. Pada Pasal 56 ayat (2) UU PDP mengatur syarat untuk dilakukan transfer data lintas negara ialah pengirim data harus menjamin negara penerima data memiliki tingkat pelindungan data yang lebih tinggi dari Indonesia atau setidaknya setara. Kemudian, apabila syarat pertama tidak dapat dipenuhi oleh negara penerima, maka Pasal 56 ayat (3) UU PDP mengatur proses transfer data harus dilakukan dengan pengendali data pribadi di Indonesia wajib memastikan adanya pelindungan yang memadai dan bersifat mengikat dengan negara penerima. Namun, jika tidak terpenuhinya kedua syarat tersebut, berdasarkan Pasal 56 ayat (4) UU PDP pelaksanaan transfer data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan subjek data pribadi. Dengan demikian, ketentuan dalam UU PDP telah membuka syarat terkait praktik transfer data pribadi.
Kendati Indonesia telah membuka gerbang dilakukannya transfer data pribadi, nyatanya secara praktik dan kerangka hukum lain masih mengalami hambatan. Hal tersebut karena hingga saat ini belum terdapat regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan UU PDP untuk mengkomprehensifkan sistem pelindungan data pribadi di Indonesia. Lebih lanjut, ketiadaan regulasi turunan ini juga berpengaruh terhadap kekosongan mekanisme untuk menentukan standar sistem pelindungan data yang setara dan memadai di negara penerima. Selain itu, ketiadaan lembaga khusus yang menangani urusan pelindungan data turut menjadi hambatan tersendiri dalam praktik pemenuhan syarat transfer data antarnegara di Indonesia. Dengan demikian, regulasi Indonesia masih memuat celah hukum baik secara substansi maupun struktur dalam menjamin proses transfer data pribadi ke negara lain secara ideal.
Pelaksanaan Transfer Data Pribadi Berdasarkan General Data Protection Regulation Uni Eropa.
Negara-negara Uni Eropa secara bersama telah berada di bawah satu kerangka hukum pelindungan data pribadi melalui General Data Protection Regulation (“GDPR”). Dalam Article 45 GDPR mengatur bahwa untuk transfer data pribadi ke negara lain harus dilakukan pemeriksaan oleh komisi yang ditugaskan guna menjamin standar keamanan perlindungannya. Nantinya, hasil pemeriksaan atas negara-negara yang ada akan dibuat dan dimasukkan daftarnya melalui laman Official Journal of the European Union secara berkala. Apabila transfer data dilakukan ke negara yang tidak memenuhi standar adequat GDPR, maka pengendali data dapat melalui proses appropriate safeguardatau jaminan keamanan negara penerima yang memadai.[5] Lebih lanjut, GDPR juga mengatur mengenai klausula yang dimuat dalam appropriate safeguard terhadap negara yang sejatinya belum memenuhi standar baku GDPR, termasuk standar mengenai Binding Corporate Rules, dimasukkannya standar perlindungan dan pemeriksaan yang diatur dalam GDPR.
Kerangka hukum pelindungan data pribadi di Eropa semakin menguat dengan hadirnya European Data Protection Board (EDPB) yang berwenang atas kepastian proses pelindungan data pribadi masyarakatnya yang berlandaskan pada GDPR.[6] Apabila berkaca dari sistem hukum pelindungan data pribadi di Uni Eropa, sejatinya Indonesia masih harus mengembangkan kekuatan sistem hukumnya, baik secara substansi, struktur kelembagaan, maupun budaya hukum untuk menjamin kepastian pelindungan data pribadi masyarakat yang ideal. Dengan demikian, guna menjamin pelindungan data pribadi masyarakat dibutuhkan serangkaian regulasi yang komprehensif untuk mewujudkannya.
Penutup
Proses transfer data pribadi lintas negara semakin marak terjadi di tengah perkembangan zaman. Data pribadi yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan rentan penyalahgunaan sejatinya harus mendapatkan perlindungan krusial. Di Indonesia, UU PDP telah membuka kemungkinan transfer data pribadi yang bersifat lintas negara dengan syarat persamaan standar perlindungan di negara penerima. Namun, kerangka hukum Indonesia secara substansi maupun struktur hukum masih memiliki celah akan kepastian jaminan perlindungan. Apabila menilik Uni Eropa melalui GDPR, telah memuat secara jelas mengenai standar perlindungan untuk menentukan negara yang bisa dilakukan transfer data, serta appropriate safeguard yang terarah. Dengan demikian, Indonesia membutuhkan progresivitas secara substansi maupun kelembagaan guna menjamin arah perlindungan data pribadi di Indonesia.
Disclaimer: Tulisan ini ditujukan untuk edukasi publik dan bukan merupakan opini hukum (legal opinion). Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus secara spesifik, silahkan menghubungi konsultasi hukum Saor Siagian and Partners melalui email services@saorsiagianlawfirm.com
Referensi
[1] Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, atau organisasi internasional yang bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan data pribadi.
[2] Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, atau organisasi internasional yang bertindak secara sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
[3] Framework for Negotiating Reciprocal Trade Agreement adalah kerangka perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia yang mengatur dan membahas berkaitan dengan konteks perdagangan.
[4] https://www.hukumonline.com/berita/a/transfer-data-lintas-negara-dan-ilusi-pelindungan-data-pribadi-pasca-putusan-mk-lt6981468330d9c/?page=1 diakses pada 25 Juni 2026.
[5] Article Number 46 General Data Protection Regulation
[6] https://www.edpb.europa.eu/about-edpb/legal-framework_en diakses pada tanggal 30 Juni 2026.
Contributor: Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc. (Managing Partner) dan Yolanda Keisha Aurellia (Intern).


