Managing PartnerSSP Law Firm Pimpin Diskusi Penguatan Ekosistem Pro Bono Berkelanjutan melalui Kolaborasi dan Integrasi Digital bersama US Fellow 

Selasa, 21 April 2026 

Upaya memperkuat budaya bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) di Indonesia kembali digaungkan melalui Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengembangkan Ekosistem Pro Bono Melalui Penguatan Budaya, Kolaborasi Pemangku Kepentingan, dan Integrasi Digital.”

Kegiatan ini digagas oleh Managing Partner Saor Siagian & Partners Law Firm sekaligus Alumni YSEALI Professional Fellows Program (YSEALI PFP), Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc., bekerja sama dengan My America Jakarta, Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Legalaccess.id, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), serta Saor Siagian & Partners Law Firm.

Acara menghadirkan sejumlah pembicara kunci, di antaranya Saor Siagian (Founding Partner Saor Siagian & Partners Law Firm sekaligus Wakil Ketua PERADI), Elysia Prendergast-Jones (Managing Attorney Legal Aid of North Carolina, Amerika Serikat), dan Febi Yonesta (Ketua Bidang Pro Bono PERADI). Rangkaian kegiatan terdiri dari sesi brainstorming, diskusi bersama pembicara pemantik, FGD, hingga pleno hasil diskusi.

Dalam sambutannya, Bunga Siagian menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem pro bono yang kuat. Ia membagikan pengalamannya saat mengikuti YSEALI PFP 2025 di Amerika Serikat, termasuk kunjungannya ke Legal Aid of North Carolina yang mampu menangani hingga lebih dari 69.000 klien per tahun melalui sistem pengelolaan yang terstruktur. “Pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa advokat perlu melakukan pro bono? Jawabannya ada pada tanggung jawab profesi dan kebutuhan masyarakat akan akses keadilan,” ujarnya.

Saor Siagian menekankan bahwa kewajiban pro bono telah diatur dalam Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 22. Ia menyebut profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia, yang salah satunya tercermin melalui pemberian layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.

Sementara itu, Febi Yonesta menyoroti realitas di lapangan, termasuk masih banyaknya tersangka yang tidak mendapatkan pendampingan hukum sejak awal sehingga berpotensi mengalami penyiksaan atau kriminalisasi. Ia menekankan pentingnya pengenalan budaya pro bono sejak bangku kuliah dan integrasinya dalam pendidikan calon advokat.

Dari sisi pemerintah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa masyarakat kurang mampu dapat dirujuk ke Pos Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di berbagai daerah. Keberadaan PBH bertujuan memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.

Dalam sesi perbandingan internasional, Elysia Prendergast-Jones memaparkan praktik pro bono di Amerika Serikat, khususnya di North Carolina. Ia menjelaskan bahwa advokat didorong untuk memberikan layanan pro bono minimal 50 jam per tahun. Sistem di sana juga didukung oleh platform digital, pelatihan khusus (mentoring), serta perlindungan hukum bagi advokat, termasuk asuransi tanggung jawab profesional bagi para advokat yang mengambil kasus pro bono.

Peserta workshop kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu kelompok penyedia (advokat, firma hukum, akademisi), kelompok penerima (individu, Lembaga Swadaya Masyarakat, UMKM), dan kelompok pendukung (lembaga donor, filantropi, Corporate Social Responsibility). Diskusi berfokus pada berbagai tantangan mulai dari hambatan advokat dalam menjalankan pro bono, kesulitan masyarakat dalam mengakses layanan hukum gratis, dan peran kelompok pendukung dalam memfasilitasi kelompok penyedia dan penerima. 

Sebagai hasil akhir, forum menyepakati sejumlah komitmen bersama. Di antaranya adalah mendorong advokat memenuhi kewajiban kontribusi pro bono, memperkuat kolaborasi lintas lembaga, mengintegrasikan program pro bono dalam institusi hukum dan pendidikan, serta meningkatkan kesadaran publik melalui kampanye digital dan keterlibatan mahasiswa. Selain itu, disepakati pula pentingnya pengembangan program mentoring, perluasan akses bagi kelompok rentan, dukungan pendanaan, serta dorongan kebijakan yang memberikan insentif maupun perlindungan profesional bagi advokat dalam menangani perkara pro bono.

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berharap budaya pro bono di Indonesia tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga tumbuh sebagai kesadaran kolektif demi terciptanya akses keadilan yang inklusif dan merata.

Press Release : Tantangan Serius Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Managing Partner Bunga Meisa Rouly Siagian Tegaskan Tantangan Serius Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Pada 29 November 2025, Managing Partner SSP Lawfirm, Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc., menjadi pembicara dalam Webinar POP Policy bertajuk “Membaca Arah Baru Peradilan Pidana: Diskursus Kritis atas RKUHAP Indonesia.” Webinar yang dimoderatori oleh AAG Brahmantya Murti dari Laboratorium Kebijakan Publik Universitas Warmadewa ini juga menghadirkan Aji Duranegara Payuse dari Center for International Development Universitas Warmadewa sebagai pembicara lainnya. Forum ini menjadi ruang analitis untuk membedah arah baru sistem peradilan pidana Indonesia setelah pengesahan RKUHAP 2025, dengan pendekatan kritis terhadap desain normatif, kesiapan kelembagaan, serta risiko implementasi.

Bunga Meisa membuka diskusi dengan menegaskan bahwa reformasi KUHAP tidak boleh dipahami sekadar sebagai pembaruan prosedur, tetapi sebagai koreksi terhadap paradigma sistemik yang selama puluhan tahun bertumpu pada pola retributif dan represif. Ia menyoroti bahwa pergeseran menuju paradigma restoratif yang diusung RKUHAP 2025 bukan hanya respons terhadap perubahan paradigma, tetapi juga tuntutan praktis akibat overcrowding lapas dan tingginya biaya penegakan hukum. Menurutnya, reformasi prosedural tanpa perubahan budaya hukum berisiko menghasilkan instrumen baru yang justru memperluas ruang penyimpangan.

Pada topik Restorative Justice (RJ), Bunga Meisa menguraikan bahwa ketentuan dalam Pasal 80 dan 82 RKUHAP Baru memang membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, namun sekaligus mengandung risiko signifikan berupa jual beli perkara, pemaksaan oleh oknum polisi, dan potensi transaksional Aparat Penegak Hukum. Ia menekankan bahwa dalam sistem yang masih rentan terhadap jual beli perkara dan penyalahgunaan kewenangan, implementasi RJ berpotensi menjadi alat transaksi baru, terutama jika korban berada dalam relasi kuasa yang timpang. Menurutnya, pemerintah harus memastikan RJ tidak dipraktikkan sebagai “jalan pintas kriminal” yang mengaburkan fungsi penjeraan maupun kepastian hukum namun lebih mengutamakan kepada pemulihan kondisi korban.

Dalam pembahasan plea bargaining, Bunga Meisa menyoroti Pasal 234 KUHAP Baru yang membatasi Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan. Ia menekankan bahwa konsep yang berasal dari sistem common law ini tidak bisa diadopsi begitu saja tanpa memperkuat kualitas penyidikan dan standar pembuktian. Dalam KUHAP 1981, pengakuan terdakwa hanyalah satu alat bukti yang tidak cukup untuk memidana tanpa didukung alat bukti lain (Pasal 189 KUHAP 1981).  KUHAP Baru mencoba menjembatani ini dengan tetap mensyaratkan adanya “bukti yang mendukung” pengakuan tersebut. Namun,  dalam praktik “Jalur Khusus” , dikhawatirkan verifikasi bukti pendukung ini hanya akan menjadi formalitas belaka. Risiko false plea atau pengakuan palsu dianggap sebagai ancaman serius, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memiliki akses bantuan hukum memadai. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pengakuan bersalah tanpa kontrol ketat justru dapat merusak integritas sistem peradilan pidana, memarginalkan pencarian kebenaran material, dan mengubah proses hukum menjadi sekadar negosiasi administrasi. Ia menambahkan berkaitan dengan praktek plea bargaining di US (Amerika Serikat) Public Defender (Pengacara Pelaku) dan Prosecutor (Jaksa) melakukan negosiasi dari sisi Pelaku dan Korban, jika terdapat kesepakatan sanksi hukuman maka Pelaku akan mengakui perbuatannya (Plea) di persidangan dan akan menjalani hukuman sebagaimana kesepakatan tersebut.

Isu perluasan upaya paksa seperti penyadapan, pemblokiran, penggeledahan, penyitaan, serta munculnya konsep “Keadaan Mendesak” dikritisinya sebagai ruang abu-abu yang berpotensi menggerus hak privasi dan menciptakan standar ganda penegakan hukum. Menurutnya, perluasan kewenangan tanpa mekanisme kontrol yang efektif hanya akan memperbesar peluang penyalahgunaan dan kriminalisasi berlebihan.

Pada aspek pengawasan yudisial, Bunga Meisa menyoroti kegagalan konseptual dan praktis dari gagasan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang seharusnya menjadi pilar check and balance dalam proses penyidikan (Judicial Scrutiny) yang tidak jadi dimasukkan ke dalam RKUHAP 2025. Ia menyebut bahwa kompromi berupa perluasan praperadilan hanya solusi setengah hati yang tidak cukup menjawab problem mendasar: lemahnya akuntabilitas penyidik dan penuntut umum. Tanpa pengawas pengadilan, menurutnya, pelanggaran prosedur tetap sulit dicegah.

Ia juga menyoroti perubahan mendasar pada posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Melalui Pasal 144 dan ketentuan terkait kompensasi, restitusi, serta perlindungan kelompok rentan, RKUHAP 2025 berupaya mengoreksi asumsi lama bahwa korban hanyalah saksi. Namun, Bunga Meisa menegaskan bahwa penguatan normatif tidak akan berarti tanpa dukungan kelembagaan yang memadai, terutama terkait peran LPSK. Walaupun koordinasi diwajibkan melalui Pasal 53 dan 179 RKUHAP Baru, ia mempertanyakan apakah aparat penegak hukum siap berkolaborasi secara setara, mengingat selama ini mekanisme perlindungan korban sering dianggap sekadar formalitas administratif.

Pada bagian akhir, Bunga Meisa memberikan sorotan kritis terhadap pengaturan pertanggungjawaban korporasi dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Bab XVIII Pasal 326–341. Ia mengingatkan bahwa meskipun DPA menawarkan solusi pragmatis untuk kejahatan ekonomi, instrumen ini rawan menjadi celah kompromi antara korporasi dan aparat penegak hukum. Tanpa transparansi dan partisipasi publik, DPA berisiko mengubah proses penuntutan menjadi wilayah negosiasi tertutup yang mengabaikan kepentingan korban maupun kerugian negara.

Selanjutnya isu mengenai penguatan profesi advokat Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc menyampaikan analisis yang tajam, terstruktur, dan visioner mengenai perubahan-perubahan krusial dalam RKUHAP 2025. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penguatan peran advokat dalam memastikan due process, equality before the law, pelindungan kelompok rentan serta perlindungan hak-hak konstitusional dalam sistem peradilan pidana dan penempatan Advokat sebagai Penegak Hukum dalam RKUHAP 2025 yang baru saja disahkan. Beliau menegaskan bahwa tanpa profesi advokat yang kuat dan independen, visi mewujudkan proses peradilan yang adil dan akuntabel tidak akan dapat dicapai (access to justice).

Dalam kesimpulannya, Bunga Meisa menegaskan bahwa keberhasilan RKUHAP 2025 sangat ditentukan oleh penguatan profesi advokat sebagai penegak hukum yang setara.Ia menekankan bahwa advokat bukan sekadar aktor litigasi, melainkan benteng demokrasi yang memastikan sistem peradilan pidana bekerja secara adil dan akuntabel. Ia juga menyoroti mengenai efisiensi dan modernisasi, KUHAP Baru ini menyimpan potensi bahaya yang nyata jika penegakkan hukum tidak dikawal dengan supervisi yang kuat dan arah baru sistem peradilan pidana ini akan bergantung tidak hanya pada teks undang-undang, tetapi juga pada budaya hukum aparat penegak hukum, integritas hakim, dan daya kritis masyarakat.

Soal Dugaan Korupsi di Kementan, Saor Siagian: SYL Khianati Petani dan Sumpah Menteri

Jakarta – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir. SYL dianggap telah melakukan pengkhianatan atas sumpah dirinya sebagai menteri dan para petani. Baca Juga : KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi Shelter Tsunami di NTB Ditaksir Rp 20 M Produk inovatif untuk pertumbuhan rambut. Apa yang harus dilakukan untuk rambut mulai tumbuh lagi? “Ada dugaan (korupsi) yang sangat luar biasa, itu yang saya bilang pengkhianatan kepada sumpah dia sebagai seorang menteri. Pengkhianatan kepada para petani kita yang sedang berjuang, sedang menderita, tapi menteri yang bertanggungjawab soal itu malah diduga melakukan korupsi,” kata pegiat anti korupsi Saor Siagian dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu, 11 Oktober 2023.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 – 08:48 WIB
Judul Artikel : Soal Dugaan Korupsi di Kementan, Saor Siagian: SYL Khianati Petani dan Sumpah Menteri
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1646054-soroti-dugaan-korupsi-di-kementan-saor-siagian-syl-khianati-petani-dan-sumpah-menteri?page=1
Oleh : Anwar Sadat, Yeni Lestari

Begini Cerita Pengacara BW Soal Isu Penahanan dan Ucapan Terima Kasih ke Penyidik

Jakarta – Pengacara Bambang Widjojanto (BW), Saor Siagian bicara soal ramai isu penahanan kliennya. Menurut Saor, ketika ramai isu itu bergulir, dirinya yang tengah mendampingi BW mendapat banyak pertanyaan.

“Kami banyak dapat SMS dan telepon dari wartawan‎ soal penahanan, kami berterima kasih ke penyidik bahwa tadi sempat diserahkan untuk ditandatangani penahanan, kami tidak tahu apa penyebabnya. Penyidik kemudian kembali kembali menarik bahwa BW tidak jadi ditahan,” jelas Saor usai mendampingi pemeriksaan BW di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

“Kami sesalkan itu, karena penyidikan belum selesai, statemen-statemen di luar sudah liar, ini yang kami protes, menurut kami lebih dari ancaman,” tambahnya.

Saor juga menuturkan, yang membuat menyesal, sebagai advokat adanya pembatasan pengacara.

“Dan ingat, saudara BW juga ditetapkan sebagi tersangka saat advokat, ini kami ‎ingatkan ke Kabareskrim. Kami adalah penegak hukum, mari kita saling menghargai. Itu yang kita harapkan. Jadi tadi Mas BW pas di tandatangan dia bilang, bahwa dia berterima kasih atas penahanannya, sebagai komitmen klien kami bahwa dia adalah seorang pejuang, dia bilang oke, langsung ditandatangani, tiba-tiba itu ditarik setelah kami mau pulang. Itulah teman-teman kronologi yang ada,” urai dia.

Baca artikel detiknews, “Begini Cerita Pengacara BW Soal Isu Penahanan dan Ucapan Terima Kasih ke Penyidik” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-2896600/begini-cerita-pengacara-bw-soal-isu-penahanan-dan-ucapan-terima-kasih-ke-penyidik.

Kuasa Hukum Ketua Nonaktif KPK Abraham Samad Datangi Bareskrim

Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Abraham Samad mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk bertemu penyidik dan meminta jadwal ulang pemeriksaan kliennya yang sedianya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan KPK Watch Indonesia.

“Diperiksa hari ini jadwalnya pukul 10.00 WIB tadi. Kami minta agar pemeriksaan dijadwal ulang, karena hari ini Pak Samad kurang fit dan tidak siap diperiksa. Kami juga bawa surat keterangan dari dokter,” kata salah satu kuasa hukum Abraham Samad, Saor Siagian di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Pemeriksaan Samad, untuk keperluan kelengkapan berkas perkaranya. Berkas itu dikembalikan dari Kejagung ke Bareskrim karena ada yang kurang. Dalam pemeriksaan AS, penyidik hanya melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa. Tapi Saor enggan menerangkan sakit apa yang diderita Samad.

“Hanya kurang fit saja,” tambah Saor.

Berkas Abraham Samad dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu 24 Juni 2015 silam.

Samad dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis 22 Januari 2015 silam ke Mabes Polri.

Abrahmad Samad dilaporkan ‎lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketika dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.‎ Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad‎. 

Pengacara Handal Bang Saor Siagian, S.H., M.H Kunjungi Kantor Majalah NARWASTU

Narwastu.id – Pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu kantor Redaksi Majalah NARWASTU kedatangan seorang tamu yang merupakan advokat (Pengacara) terkenal, vokal, pemberani dan handal, Saor Siagian, S.H., M.Hum. Pengacara Batak yang sering tampil lantang saat bicara di televisi untuk memberi pendapat-pendapat hukum ini, sesungguhnya adalah sahabat lama NARWASTU. Dia termasuk dalam “21  Tokoh Kristiani Inspiratif 2012 Pilihan Majalah NARWASTU.” Saor Siagian yang juga Wakil Ketua Umum DPN PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) RBA pimpinan advokat senior Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, L.LM, juga anggota Forum Komunikasi Tokoh-tokoh Kristiani Pilihan Majalah NARWASTU (FORKOM NARWASTU).

Pejuang HAM yang kerap dijuluki “Advokat Pengawal Konstitusi” ini sering hadir di acara-acara diskusi FORKOM NARWASTU bersama para tokoh religius dan nasionalis. Kunjungannya ke kantor majalah kesayangan kita ini, tentu sebuah kehormatan bagi Majalah NARWASTU. Sebenarnya kunjungan ini sudah diagendakan sejak tiga bulan lalu, dan sehari sebelum dia datang, sebuah pesan WA darinya masuk ke gadget Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi NARWASTU, Jonro I. Munthe, S.Sos. Saor bilang akan berkunjung ke kantor NARWASTU. “Baik, Bang, sampai bertemu di kantor ya. Kita makan siang di kantor saja,” Jonro membalas pesan WA-nya. Lebih dari dua jam mereka bertukar pikiran dan berbagi informasi sembari menikmati kue-kue, menyeduh teh/kopi dan menyantap nasi Padang, lalu mereka juga podcast. Banyak pengalaman spiritual yang dialami Saor, yang selama ini tak terungkap ke publik disampaikannya saat menumpahkan testimoninya selaku pengikut Yesus Kristus dalam podcast NARWASTU.

“Pers atau jurnalis itu profesi mulia dan hebat. Andai saja tak ada pers mungkin tragedi kemanusiaan yang menimpa Josua Hutabarat itu tak akan terungkap ke publik. NARWASTU yang kita cintai ini luar biasa, masih terus eksis di tengah gempuran media digital, bahkan kini ada podcastnya. Kita bangga punya NARWASTU,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Alumni UKI  Jakarta, aktivis antikorupsi dan Ketua Dewan Pembina Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Kemang Pratama, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan lulusan S2 dari UGM Yogyakarta ini. “Terima kasih, Bang Saor, atas kunjungannya di tengah kesibukannya sebagai advokat dan pencetus TAMPAK ke kantor kami,” cetus Jonro Munthe di akhir pertemuan.

Setneg Minta Ponjto Sutowo Patuhi Putusan PTUN soal Hotel Sultan

Jakarta – PTUN Jakarta menolak gugatan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan. Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Saor Siagian, meminta Pontjo Sutowo untuk mematuhi putusan tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum akan segera melakukan upaya hukum demi menghormati, saya ulangi, demi menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah ya. Supaya segera untuk mematuhi, tunduk pada putusan pengadilan tersebut,” kata Saor dalam jumpa pers di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Dalam kasus ini sebagai tergugat adalah Menteri ATR/BPN. Sementara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai Pihak Intervensi I dan Mensesneg sebagai Pihak Intervensi II.

Saor menjelaskan Hak Guna Bangunan (HGB) No 26 dan 27 terkait pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno (GBK)-di mana berdiri Hotel Sultan-yang dipegang PT Indobuildco selama 50 tahun sudah berakhir sejak Maret dan April lalu. Dengan demikian, seharusnya Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo tidak berhak lagi melakukan beroperasi di kawasan tersebut.

“Artinya dari segi konsekuensi hukum bahwa tidak bisa lagi untuk melakukan operasi-operasi di tempat tersebut. Seperti tadi sudah disebutkan bahwa GBK ini salah satu aset negara yang paling penting. Kita tahu sekarang bahwa itu sangat dibutuhkan publik untuk bisa mendapatkan udara sejuk, untuk bisa bermain, nah ini yang selama 50 tahun ini kemudian telah dikelola Indobuildco,” tutur dia.


Karena itu, Saor pun sekali lagi meminta Pontjo Sutowo untuk mengembalikan aset negara tersebut kepada Pemerintah. Dia mengingatkan adanya ancaman hukum jika pengusaha itu tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Kami minta apa yang telah diperintahkan pengadilan supaya segera mengembalikan kepada Pengelola GBK segera ditindaklanjuti. Kami mengingatkan ada konsekuensi logis kalau masih ada orang yang tidak berhak melakukan tindakan menduduki bahkan melakukan upaya-upaya usaha di sana itu ada ancaman hukumnya. Ada juga di situ pidananya,” papar Saor.

“Dan juga pada kesempatan yang sangat berharga ini, karena ada pihak-pihak yang mencoba untuk melindungi, melakukan upaya-upaya supaya tindakan perintah pengadilan tidak berjalan, kami ingatkan juga supaya pihak-pihak itu, siapa pun itu. Jelas waktu itu Presiden sudah mengatakan bahwa kita berkepentingan untuk menyelamatkan seluruh aset-aset negara,” imbuh dia.


Posisi Kasus
Sebagaimana dikutip dari Putusan PN Jaksel Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel disebutkan Indobuildco diberi tugas oleh Pemda DKI Jakarta membangun gedung Konferensi pada 1971. Salah satunya sebuah hotel bertaraf internasional yang harus selesai pada 1974. Tujuannya adalah sebagai tempat Konferensi PATA. Buildindoco lalu mendapatkan hak pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare.

Lalu terbit Sertifikat HGB Nomor 26 dengan luas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27 seluas 83.666 meter persegi. HGB itu berlaku selama 30 tahun atau habis pada 2003.

Di sisi lain, BPN menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno tahun 1989 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. SK tersebut memasukkan tanah HGB nomor 26 dan 27 yang dikelola Indobuildco.

Pada tahun 2000, Indobuildco mengajukan perpanjangan Sertifikat HGB untuk 20 tahun sehingga habis pada Maret 2023. Atas hal itu, Buildindoco menggugat ke PTUN Jakarta berharap bisa kembali mendapatkan HGB atas kawasan itu.

Pada tahun 2000, Indobuildco mengajukan perpanjangan Sertifikat HGB untuk 20 tahun sehingga habis pada Maret 2023. Pada 2006, Indobuildco kemudian menggugat BPN dengan Setneg sebagai Tergugat I. Mereka meminta agar SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 itu dinyatakan tidak sah dan perpanjangan HGB No 26/Gelora dan No 27/Gelora dinyatakan sah.

Singkat cerita, gugatan itu berujung hingga putusan tiga PK yang menguatkan putusan PK 1 Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 yang menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

Kendati demikian, Pontjo Sutowo masih terus melawan. Dia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT. Dia kembali meminta pemberian hak pengelolaan tanah dan bangunan Hotel Sultan kepada Kemensetneg untuk dibatalkan.

Namun, pemerintah tak gentar. Menurut Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang juga WamenkumHAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, gugatan Pontjo Sutowo tersebut basi karena sudah diputus sebelumnya dan dalam PK pertama hal itu juga sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Sekretariat Negara.

Kini perjuangan Pemerintah untuk mengembalikan aset negara pun berbuah manis. PTUN Jakarta menolak gugatan Pontjo Sutowo atas hak pengelolaan tanah dan bangunan Hotel Sultan.

Baca artikel detiknews, “Setneg Minta Ponjto Sutowo Patuhi Putusan PTUN soal Hotel Sultan” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6900559/setneg-minta-ponjto-sutowo-patuhi-putusan-ptun-soal-hotel-sultan.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Kuasa Hukum HKBP : Kita Takkan Pernah Tunduk Kepada Teror

Menyikapi kasus tempat ibadah HKBP Bekasi, Pemukulan terhadap Pendeta Luspida Simanjuntak hingga berujung insiden penusukan terhadap penatua HKBP Bekasi, Hasian Sihombing pada Minggu pagi (12/9/2010), kuasa hukum Jemaat HKBP Saor Siagian mengajak seluruh elemen bangsa yang mencintai pluralisme terutama umat Kristiani untuk bersatu dan mendukung diusut tuntasnya kasus ini.

“Ini saatnya seluruh kawan-kawan yang seiman khususnya ketika saudara kita merasakan kesakitan, kita harus datang, dukung dan mengatakan bahwa kita takkan pernah tunduk kepada teror,” tegasnya kepada Jawaban.com Selasa kemarin (14/9/2010), di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, Bekasi.

Hukum Kasih Tidak Pengecut

Ketika ditanyakan mengenai hukum kasih sebagai jawaban atas masalah ini, Saor menyatakan bahwa kasih yang ia maknai mempunyai jawaban tegas juga tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dan bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Kasih yang saya maknai adalah kita tidak akan tawar menawar terhadap apa yang sudah kita sepakati. Jadi panggilan saya adalah ketika saya mengasihi orang, saya akan rendah hati menyatakan orang yang salah akan saya katakan salah, dan yang benar akan dikatakan benar dengan resiko apapun. Itulah yang saya kira kawan-kawan harus sadari, bukan berarti karena hukum kasih kita jadi pengecut.” ujarnya.

Saor mengingatkan juga agar seluruh umat Kristiani setia mengawal proses pengusutan disetiap problem dan persoalan bangsa khususnya masalah yang menyangkut keagamaan, ”Inilah saatnya kita berbicara kasih yang berprinsip teguh dan kita tidak pernah gentar juga kompromi dengan resiko apapun” lanjutnya lagi.

Dalam kasus ini, kemarin Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, Empat diantaranya tergolong remaja dan saat ini kesembilan tersangka ditahan di Polres Bekasi. Secara terpisah Keluarga Sintua Sihombing dan Jemaat HKBP Bekasi sendiri kemarin telah memaafkan para tersangka dan tidak akan ada aksi balas dendam dalam kasus ini.
Baca artikel Jawaban, *”Kuasa Hukum HKBP : Kita Takkan Pernah Tunduk Kepada Teror”* https://www.jawaban.com/read/article/id/2010/09/15/91/100915111516/kuasa_hukum_hkbp_kita_takkan_pernah_tunduk_kepada_teror

Siapa Saor Siagian dan Apa Pendapatnya di Kasus Ferdy Sambo?

tirto.id – Saor Siagian turut mengomentari langkah Irjen Ferdy Sambo yang ingin mengajukan banding sidang etik. Dalam kasus ini, Sambo diberhentikan secara tidak hormat atas pembunuhan Brigadir Yoshua.

Ketika menjadi narasumber di acara “Apa Kabar Indonesia” TV One, Saor mempertanyakan moral Ferdy Sambo atas pengajuan banding yang dia lakukan. Padahal, kata dia, Sambo mengaku sudah mempermalukan institusi Polri.

“Kalau memang dia sudah mengecewakan institusinya, yang mempermalukan institusinya, kemudian telah diputuskan kode etik dengan tidak hormat, kemudian banding, di mana moralnya?” kata Soar.

Saor meminta jangan lagi ada yang dijebak oleh permasalahan semacam itu. Dia mengatakan, hampir semua lembaga turun tangan dan ada 98 polisi terancam nasibnya karena terseret dalam kasus ini. Lantas, siapa Saor Siagian? Bagaimana sepak terjangnya sebagai pengacara?

Siapa Saor Siagian?

Saor Siagian adalah inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan) kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, 9 Mei 1962. Pada pertengahan Agustus lalu, TAMPAK pernah melaporkan dugaan suap Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masalah itu terkait penanganan kasus kematian Brigadir Yosua. TAMPAK menduga, kala masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo melalui stafnya diduga mencoba melakukan penyuapan terhadap dua pegawai LPSK.

Selain itu, TAMPAK juga menggelar aksi 1.000 lilin keadilan untuk Yosua di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Mereka membentangkan spanduk dan menyalakan lilin di Bundaran HI.

Sebelumnya, Saor pernah menjadi tim pengacara penyidik KPK Novel Baswedan dalam kasus penyiraman air keras. Kemudian, pengacara ini juga pernah menjadi kuasa hukum jemaat Ahmadiyah dan kuasa hukum Bambang Widjojanto.

Saor juga pernah membela Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang diganggu beberapa oknum ketika mau menjalankan ibadah.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo, Saor Siagian juga kerap diundang ke stasiun televisi untuk memberikan pandangannya.

Salah satu yang disorotinya adalah moral Ferdy Sambo yang meminta banding karena dipecat secara tidak hormat dari Polri. Padahal, menurut Saor, Sambo mengaku sudah mempermalukan institusi Polri.

Kendati demikian, seperti dilaporkan Antara, Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menerima memori banding dari Irjen Sambo selaku pemohon.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses banding putusan KKEP berlaku selama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Prosedurnya, kata Dedi, memori banding itu diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.

Laporkan Ferdy Sambo ke KPK, Saor Siagian: Jangan Ada yang Menari di Atas Kematian Brigadir J

Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK atas dugaan upaya pemberian suap yang berkaitan dengan penanganan perkara kematian Brigadir J. Menurut salah satu anggota Tampak, Saor Siagian menegaskan bahwa kasus ini perlu diselidiki agar tidak hanya sekedar rumor atau menimbulkan fitnah. Jangan sampai ada yang mengambil keuntungan dari kematian Brigadir J.

“Visi dari pada Tampak supsys peradilan (kasus Brigadir J) nanti dijaga. Jangan sampai kemudian ada yang mengambil keuntungan menari di atas mayat Yosua”, jelas Saor Siagian kepada Metro TV.

Laporan Tim Tampak ke KPK didasari pada keterangan-keterangan yang diterima dari para pengacara dalam kasus kematian Brigadir J, yang menyebut bahwa Ferdy Sambo telah melakukan suap kepada ketiga tersangka lainnya hingga sebesar Rp2 Miliar. Ia juga meyakini bahwa TKP terhambat oleh para security yang telah diberi uang tutup mulut.