
Selasa, 21 April 2026
Upaya memperkuat budaya bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) di Indonesia kembali digaungkan melalui Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengembangkan Ekosistem Pro Bono Melalui Penguatan Budaya, Kolaborasi Pemangku Kepentingan, dan Integrasi Digital.”
Kegiatan ini digagas oleh Managing Partner Saor Siagian & Partners Law Firm sekaligus Alumni YSEALI Professional Fellows Program (YSEALI PFP), Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc., bekerja sama dengan My America Jakarta, Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Legalaccess.id, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), serta Saor Siagian & Partners Law Firm.
Acara menghadirkan sejumlah pembicara kunci, di antaranya Saor Siagian (Founding Partner Saor Siagian & Partners Law Firm sekaligus Wakil Ketua PERADI), Elysia Prendergast-Jones (Managing Attorney Legal Aid of North Carolina, Amerika Serikat), dan Febi Yonesta (Ketua Bidang Pro Bono PERADI). Rangkaian kegiatan terdiri dari sesi brainstorming, diskusi bersama pembicara pemantik, FGD, hingga pleno hasil diskusi.
Dalam sambutannya, Bunga Siagian menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem pro bono yang kuat. Ia membagikan pengalamannya saat mengikuti YSEALI PFP 2025 di Amerika Serikat, termasuk kunjungannya ke Legal Aid of North Carolina yang mampu menangani hingga lebih dari 69.000 klien per tahun melalui sistem pengelolaan yang terstruktur. “Pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa advokat perlu melakukan pro bono? Jawabannya ada pada tanggung jawab profesi dan kebutuhan masyarakat akan akses keadilan,” ujarnya.
Saor Siagian menekankan bahwa kewajiban pro bono telah diatur dalam Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 22. Ia menyebut profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia, yang salah satunya tercermin melalui pemberian layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.

Sementara itu, Febi Yonesta menyoroti realitas di lapangan, termasuk masih banyaknya tersangka yang tidak mendapatkan pendampingan hukum sejak awal sehingga berpotensi mengalami penyiksaan atau kriminalisasi. Ia menekankan pentingnya pengenalan budaya pro bono sejak bangku kuliah dan integrasinya dalam pendidikan calon advokat.
Dari sisi pemerintah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa masyarakat kurang mampu dapat dirujuk ke Pos Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di berbagai daerah. Keberadaan PBH bertujuan memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.
Dalam sesi perbandingan internasional, Elysia Prendergast-Jones memaparkan praktik pro bono di Amerika Serikat, khususnya di North Carolina. Ia menjelaskan bahwa advokat didorong untuk memberikan layanan pro bono minimal 50 jam per tahun. Sistem di sana juga didukung oleh platform digital, pelatihan khusus (mentoring), serta perlindungan hukum bagi advokat, termasuk asuransi tanggung jawab profesional bagi para advokat yang mengambil kasus pro bono.
Peserta workshop kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu kelompok penyedia (advokat, firma hukum, akademisi), kelompok penerima (individu, Lembaga Swadaya Masyarakat, UMKM), dan kelompok pendukung (lembaga donor, filantropi, Corporate Social Responsibility). Diskusi berfokus pada berbagai tantangan mulai dari hambatan advokat dalam menjalankan pro bono, kesulitan masyarakat dalam mengakses layanan hukum gratis, dan peran kelompok pendukung dalam memfasilitasi kelompok penyedia dan penerima.
Sebagai hasil akhir, forum menyepakati sejumlah komitmen bersama. Di antaranya adalah mendorong advokat memenuhi kewajiban kontribusi pro bono, memperkuat kolaborasi lintas lembaga, mengintegrasikan program pro bono dalam institusi hukum dan pendidikan, serta meningkatkan kesadaran publik melalui kampanye digital dan keterlibatan mahasiswa. Selain itu, disepakati pula pentingnya pengembangan program mentoring, perluasan akses bagi kelompok rentan, dukungan pendanaan, serta dorongan kebijakan yang memberikan insentif maupun perlindungan profesional bagi advokat dalam menangani perkara pro bono.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berharap budaya pro bono di Indonesia tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga tumbuh sebagai kesadaran kolektif demi terciptanya akses keadilan yang inklusif dan merata.

