saor siagian law firm
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi BUMN Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Pada awalnya, hukum pidana Indonesia hanya mengakui manusia sebagai subjek hukum pidana karena berorientasi pada kesalahan individu.[1]  Namun, perkembangan industrialisasi, globalisasi, dan kompleksitas bisnis mendorong pengakuan korporasi sebagai entitas hukum (legal person) yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan tindak pidana, terutama karena berbagai kejahatan modern seperti korupsi, pencucian uang, dan pencemaran lingkungan kerap terjadi dalam kerangka aktivitas korporasi.[2] Penguatan ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”) yang mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana, termasuk BUMN, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menegaskan prinsip pemisahan entitas dan kekayaan antara negara dan BUMN. Meskipun modal awal berasal dari negara, setelah dipisahkan menjadi modal perseroan, aset tersebut menjadi milik BUMN sebagai entitas hukum yang otonom.[3] Pertanggungjawaban pidana korporasi kini memiliki dasar kodifikasi yang sistematis sekaligus menuntut penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna memitigasi risiko hukum dan menjamin keberlanjutan korporasi khususnya BUMN.

Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional

Korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia karena memiliki hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Korporasi dipandang sebagai entitas yang memiliki kehendak kolektif yang diwujudkan melalui organ-organ perusahaan, seperti direksi dan perwakilan perusahaan. Oleh karena itu, niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) dalam konteks korporasi diidentifikasi melalui tindakan para pengurus atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.[4]

KUHP Nasional mengadopsi pendekatan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha, untuk kepentingan atau keuntungan korporasi, serta terdapat unsur pembiaran sistem atau kegagalan korporasi dalam melakukan langkah pencegahan yang semestinya. Pendekatan ini selaras dengan doktrin directing mind and will maupun vicarious liability yang berkembang dalam hukum pidana korporasi modern.[5] Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi tidak lagi semata-mata bergantung pada kesalahan individu, melainkan juga pada kegagalan sistem tata kelola korporasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana.

Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional

Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50. Korporasi sebagai subjek tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban bersama pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner).[6] Tindak pidana korporasi dianggap terjadi apabila dilakukan oleh pihak yang berada dalam struktur organisasi maupun pihak di luar struktur yang memiliki kendali atas korporasi, sepanjang perbuatan tersebut berada dalam lingkup usaha korporasi, memberikan keuntungan secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, dan/atau terjadi karena korporasi tidak melakukan langkah pencegahan dan kepatuhan hukum, termasuk membiarkan terjadinya tindak pidana.[7]

Jenis sanksi terhadap korporasi berupa pidana pokok denda serta pidana tambahan, seperti perampasan keuntungan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dan Pasal 120 KUHP Nasional. Korporasi juga dapat dikenakan tindakan pengambilalihan, penempatan di bawah pengawasan, dan/atau penempatan di bawah pengampuan sesuai Pasal 123 KUHP Nasional. Selain itu, hakim dapat menjatuhkan pidana secara alternatif atau kumulatif terhadap korporasi dan/atau pengurusnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Kedudukan BUMN sebagai Subjek Hukum Pidana Korporasi

Sebagai bagian dari korporasi yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 45 KUHP Nasional, BUMN memiliki kedudukan sebagai subjek hukum pidana yang otonom. Prinsip ini diperkuat dalam UU BUMN yang menegaskan pemisahan entitas hukum antara negara dan BUMN (separate legal entity). Pasal 3H ayat (2) UU BUMN menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN itu sendiri. Artinya, risiko usaha dan tanggung jawab hukum melekat pada BUMN sebagai badan hukum mandiri (rechtspersoon), bukan melekat pada negara.

Lebih lanjut, Pasal 9G UU BUMN menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Ketentuan ini memperjelas bahwa pengurus BUMN tunduk pada rezim hukum korporasi sesuai dengan asas separate legal entity, bukan hukum administrasi negara. Dengan demikian, apabila terjadi tindak pidana dalam pengelolaan BUMN, maka mekanisme pertanggungjawaban yang digunakan adalah pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, sudah seharusnya pengurus BUMN mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan tanggung jawab manajerial sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana BUMN dalam KUHP Nasional

Sejalan dengan asas separate legal entity dalam hukum korporasi, seluruh aset, kewajiban, dan risiko usaha melekat serta menjadi tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum yang berdiri sendiri, bukan secara langsung menjadi tanggung jawab negara. BUMN sebagai entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh organ atau pejabatnya sepanjang perbuatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi pidana terhadap BUMN, baik berupa pidana denda, pidana tambahan, maupun tindakan lainnya, tetap dimungkinkan selama perbuatan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai korporasi, bukan sebagai representasi negara.[8]

Pertanggungjawaban BUMN sebagai korporasi tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pribadi direksi atau komisaris. Apabila terbukti terdapat kesengajaan, kelalaian berat, atau pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menyebabkan kerugian, maka pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi hingga pada harta kekayaan pribadinya. Dengan kata lain, meskipun negara bertindak sebagai pemegang saham dan pengendali BUMN, proses penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan pidana terhadap BUMN tetap harus dilaksanakan sebagaimana terhadap korporasi swasta. Hal ini termasuk kewajiban untuk memenuhi sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan, seperti pembayaran denda sebagai konsekuensi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth).

Berdasarkan Pasal 48 KUHP Nasional, BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau keuntungan BUMN, dalam lingkup usaha atau kegiatan BUMN, serta dengan persetujuan, perintah, atau pembiaran oleh pengurus BUMN. Dalam konteks pemidanaan, penerapan sanksi terhadap BUMN harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keberlanjutan usaha, mengingat BUMN memiliki fungsi strategis dalam perekonomian nasional.

Berlakunya KUHP Nasional menegaskan korporasi termasuk BUMN sebagai subjek hukum pidana yang bertanggung jawab atas tindak pidana dalam lingkup usahanya, sementara prinsip pemisahan kekayaan negara dan BUMN sebagai separate legal entity menempatkan tanggung jawab tersebut pada BUMN sebagai entitas otonom, bukan pada negara sebagai pengendali sekaligus pemegang saham. Oleh karena itu, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi langkah strategis dan preventif, khususnya melalui optimalisasi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan mekanisme kepatuhan yang efektif guna mengidentifikasi serta mitigasi potensi pelanggaran hukum sejak dini dan memastikan kredibilitas BUMN.

Referensi

[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 22.

[2] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 75.

[3] Ulil Amri, dkk. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi BUMN Dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang BUMN”, Judge : Jurnal Hukum Volume 06, Number 04 (2025): hlm. 938.

[4] Muladi & Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 45.

[5] Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2014), hlm. 32.

[6] Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP Nasional

[7] Pasal 48 KUHP Nasional

[8] Ulil Amri, dkk. Op. Cit. hlm. 939.

Contributor: M. Febrian Syukur, S.H. (Associate) dan Amanda Octavera, S.H. (Intern)