saor siagian law firm
Perkembangan Peran Artificial Intelligence Dalam Membuat Karya: Menilik Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan Lagu yang Menggunakan AI

Dalam perkembangan dunia dan teknologi peran artificial intelligence (AI) tidak lagi sebatas pada alat bantu manusia untuk menyelesaikan hal yang dirasa sulit. Namun, masa modern ini justru menjadikan AI sebagai alat untuk menggantikan peran penuh manusia dalam pembuatan sebuah karya, tak terkecuali bagi pembuatan lagu. Fenomena ini dapat dilihat dari salah satu contoh lagu terkenal yang menggunakan peran AI hingga menghasilkan suatu karya musik yang dapat dinikmati, yakni lagu “Lu Kenal Veronica Ko”. Diketahui bahwa lagu ini menggunakan peran AI dalam proses pembuatan nada dan aransemen dengan perintah dari manusia sebagai prompter untuk menghasilkan sebuah karya musik. [1] Kemudian, terdapat kasus The Velvet Sundown yang seluruh musiknya ternyata berasal dari hasil karya AI. [2] Kondisi ini menimbulkan isu yang menarik mengenai bagaimana perlindungan hak cipta dapat diberikan kepada karya lagu yang dihasilkan dari AI baik sebagian maupun secara keseluruhan. Apakah karyanya masih memenuhi “orisinalitas” dalam sebuah karya cipta untuk mendapatkan perlindungan?  

Menilik Ketentuan Perlindungan Hak Cipta Dalam Undang-Undang Hak Cipta

Pada dasarnya, hak cipta memberikan perlindungan secara langsung sejak suatu ciptaan tersebut dihasilkan. [3] Dalam memberikan perlindungan terhadap suatu karya cipta, setidaknya ciptaan harus termasuk dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra yang dihasilkan dari proses berpikir, imajinasi, kreativitas, dan keterampilan penciptanya. [4] Sejalan dengan hal ini, hasil kreativitas dan proses berpikir tersebut harus diwujudkan dalam bentuk nyata yang dapat ditangkap oleh panca indra manusia. Adanya perlindungan hak cipta terhadap suatu karya juga menimbulkan hak ekonomi [5] dan hak moral [6] atas ciptaan sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan kepada pencipta. Pengaturan hak cipta di Indonesia memuat berbagai jenis ciptaan yang dikenakan perlindungan, salah satunya lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. [7] Apabila mengacu pada pendefinisian lagu dalam pengaturan hak cipta, maka lagu diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh. Dengan demikian, lagu yang dilindungi hak cipta harus dimaknai secara keseluruhan mulai dari lirik, nada, hingga aransemen yang digunakan.

Suatu ciptaan idealnya secara natural akan terikat dengan seorang “Pencipta” atas karya tersebut. Dalam ketentuan hak cipta, pencipta didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas, artinya berbeda dari ciptaan lainnya, serta memuat unsur pribadi. [8] Dengan pemaknaan tersebut, pengaturan hak cipta di Indonesia hanya mengakui manusia sebagai pihak yang memenuhi unsur pencipta.

Perlindungan Hak Cipta atas Karya Lagu Buatan AI Dalam Perspektif Pengaturan Hak Cipta di Indonesia

Dalam perkembangannya, jenis AI seperti Suno dan Loudly merupakan AI yang dapat menghasilkan lagu hanya dengan perintah manusia. Menjadi pertanyaan menarik apakah AI ini dapat diklasifikasikan sebagai pencipta dalam pengaturan hak cipta di Indonesia?

Ketentuan hak cipta di Indonesia memaknai pencipta hanya sebatas pada manusia. Pada intinya, AI sebagai alat dan teknologi secara konsep tidak memenuhi unsur khas dan bersifat pribadi untuk diklasifikasikan sebagai seorang pencipta. Hal tersebut karena cara kerja AI yang memproses berbagai data dan informasi serta sangat dipengaruhi algoritmanya menjadikan output yang dihasilkan dari satu jenis AI akan terlihat mirip sehingga tidak memenuhi sifat khas dan orisinalitas selayaknya manusia yang dapat berpikir dan memiliki kreativitas untuk menunjukkan perbedaannya. Dengan demikian, ketentuan hak cipta di Indonesia tidak mengenal dan mengakui AI sebagai subjek hukum yang dapat dikatakan sebagai seorang pencipta.

Permasalahan yang muncul selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah karya lagu yang dihasilkan dengan bantuan atau oleh AI secara keseluruhan memenuhi definisi ciptaan?

Suatu ciptaan dapat memenuhi makna ciptaan yang dilindungi setidaknya harus memenuhi 2 (dua) syarat utama, yakni orisinalitas dan fiksasi. [9] Dalam hal ini, fiksasi dimaknai sebagai unsur bahwa ciptaan tersebut harus bersifat fisik dan telah berwujud untuk dapat dilekatkan hak cipta. [10] Lebih lanjut, ketentuan hak cipta di Indonesia sangat menekankan unsur suatu ciptaan pada adanya proses keterampilan, kreativitas, dan berpikir guna menghasilkan sesuatu yang nyata dan berwujud. Apabila mengacu pada sistem kerja AI yang output nya bersumber dari proses algoritma berdasarkan data dan informasi yang terdapat didalamnya, maka ciptaan lagu yang dihasilkan nyatanya tidak melalui proses berpikir, kreativitas, maupun keterampilan yang selayaknya dilakukan oleh manusia. Dengan demikian, output berupa lagu yang dihasilkan dari AI secara keseluruhan tidak merefleksikan suatu ciptaan yang dapat dikenakan perlindungan melalui hak cipta. 

Pada dasarnya, ketentuan hak cipta di Indonesia masih belum mengenal dan mengatur suatu karya yang dihasilkan dari AI, khususnya terhadap ciptaan yang diintervensi oleh AI pada tingkatan tertentu. Pengaturan hak cipta pada kondisi saat ini tidak melegitimasi AI sebagai “Pencipta” serta belum mengatur mengenai  batas peran AI terhadap suatu karya ciptaan. Adanya kejelasan mengenai batas peranan AI ini sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian atas makna orisinalitas dan pemenuhan unsur ciptaan untuk tetap dapat dilindungi dengan hak cipta. Berbeda dengan lagu yang dihasilkan secara keseluruhan oleh AI tanpa intervensi manusia, secara pengaturan hak cipta di Indonesia hasil lagu tersebut sama sekali tidak memenuhi makan pencipta maupun ciptaan. 

Celah hukum justru semakin terlihat pada suatu karya lagu yang tidak secara utuh dibuat oleh AI, tetapi intervensi peran AI sangat besar di dalamnya. Kondisi ini dapat dilihat dari lagu “Lu Kenal Veronica Ko”. Pada lagu tersebut, Verry Klau selaku penyanyi mengakui sebenarnya nada dan aransemen lagu tersebut bersumber dari bantuan AI, tetapi untuk lirik dan genre lagu disusun oleh Verry Klau. Pada kondisi ini, terdapat peran antara manusia melalui ide liriknya dengan AI yang membuat nada serta aransemen sehingga lirik tersebut menjadi suatu lagu yang utuh. Mengingat kembali pada definisi lagu dalam UU Hak Cipta adalah kesatuan karya secara utuh, maka lagu “Lu Kenal Veronica Ko” idealnya diidentifikasi sebagai karya yang mengandung intervensi dari AI pada skala tertentu. Namun, karena Indonesia belum mengatur perhitungan peran AI terhadap suatu karya cipta agar dapat memenuhi unsur ciptaan yang dilindungi, maka kondisi ini masih meninggalkan pertanyaan berkaitan kepastian perlindungan hak ciptanya. 

Pengaturan Terhadap Perlindungan Atas Ciptaan yang Menggunakan AI di Negara Lain  

Di Amerika Serikat terdapat kasus penolakan pemberian perlindungan hak cipta kepada karya cipta gambar yang dihasilkan secara keseluruhan menggunakan AI. The CopyRight Office [11] menolak pengajuan hak cipta tersebut karena berdasarkan CopyRight Law 1976 pemberian hak cipta hanya dapat dilakukan kepada ciptaan yang secara langsung dan original dibuat oleh manusia. [12] Dalam CopyRight Law 1976 sejatinya tidak mendefinisikan secara langsung “author” hanya sebatas pada manusia. Namun, dalam praktik dan interpretasi hukum perlindungan hak cipta di Amerika Serikat memaknai author adalah sebatas pada manusia secara utuh bukan mesin ataupun alat bantu lainnya. 

Dalam praktik perlindungan hak cipta di Amerika Serikat, The CopyRight Office yang mengacu pada CopyRight Law 1976 menegaskan terhadap perlindungan hak cipta yang diindikasikan hasil AI harus melihat dan menimbang signifikan peran manusia dalam pembuatannya. Hal tersebut bertujuan untuk tetap menjamin bahwa ciptaan yang dihasilkan bersumber dari tangan manusia secara masif. Dengan demikian, konstruksi hukum hak cipta di Amerika Serikat menghendaki perimbangan peran manusia yang secara mayoritas menjadi sumber hasilnya sebuah karya. 

Penutup

Dibalik kenikmatan lagu “Lu Kenal Veronica Ko” maupun hasil karya lagu dari The Velvet Sundown yang mendapatkan intervensi besar AI ternyata mengandung pertanyaan dan problematika mengenai bagaimana perlindungan hak ciptanya. Pada dasarnya, pengaturan hak cipta di Indonesia sangat menekankan suatu ciptaan pada unsur orisinalitas, imajinasi, kreativitas, dan fiksasi yang hanya dapat dilakukan oleh manusia sebagai satu-satunya entitas yang dikategorikan sebagai pencipta. Dengan kondisi tersebut, dapat terlihat bahwa lagu yang dihasilkan dari AI secara penuh tidak dapat memenuhi makna ciptaan yang dikehendaki. Namun, terhadap lagu yang memiliki campuran intervensi manusia dan AI seperti kasus “Lu Kenal Veronica Ko”, ketentuan hak cipta di Indonesia belum mengakomodasi pembagian intervensi AI terhadap karya untuk dapat tetap dilekatkan perlindungan hak cipta.

Referensi

1] https://www.detik.com/bali/bali-bungah/d-8492536/cerita-ferry-klau-yang-viral-lewat-lagu-lu-kenal-veronika-ko-akui-dibantu-ai diakses pada 16 Juni 2026

[2] https://www.kompas.id/artikel/akal-imitasi-dan-fabrikasi-seni-kasus-the-velvet-sundown-hak-cipta-dan-urgensi-regulasi diakses pada 16 Juni 2026

[3] Prinsip Deklaratif Sebagaimana Diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta.

[4] Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

[5] Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

[6] Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak moral adalah hak melekat secara pribadi pada diri pencipta untuk: 1). Mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pada salinan ciptaannya; 2) menggunakan nama asli atau saraman; 3) mengubah ciptaan sesuai kepatutan di masyarakat; 4) mengubah judul ciptaan; dan 5) mempertahankan haknya dalam hal terjadi permasalahan atas hak ciptanya.

[7] Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

[8] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

[9] Paul Goldstein, International Copyright: Principles, Law, and Practice, New York: Oxford University Press, 2001

[10] Sari, Pratiwi Eka (2021) "Kebutuhan Perluasan Doktrin Orisinalitas dan Fiksasi Dalam Undang-Undang Hak Cipta sebagai Perlindungan Kreativitas Anak Bangsa,” "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 10.

[11] Berdasarkan Code of Federal Regulations Title 37, Section 202.3 mengatur bahwa The CopyRight Office merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses pemeriksaan atas pendaftaran hak cipta serta memberikan persetujuan atas pengajuan hak cipta yang dilakukan.

[12] United States Court of Appeals for The District of Columbia Circuit Number 23-5233

Contributor: Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc. (Managing Partner) dan Yolanda Keisha Aurellia (Intern).