Sejak 2 Januari 2026, wajah peradilan pidana Indonesia resmi berubah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal sebagai KUHAP Nasional akhirnya berlaku. Salah satu terobosannya adalah pengakuan eksplisit terhadap Keadilan Restoratif (restorative justice/RJ) sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana dalam peraturan perundang-undangan. [1]
Bagi masyarakat, ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pergeseran paradigma. Hukum pidana tidak lagi dilihat dari pasal dan subjek pidana, tetapi juga soal bagaimana pemulihan korban. Namun, seperti membangun rumah baru di atas fondasi lama, persoalan tidak serta-merta selesai. Sistem pidana Indonesia masih membawa “perabotan” aturan sektoral yang ukurannya tak selalu pas dengan bangunan KUHAP Nasional.
Namun demikian, pengakuan RJ dalam peraturan perundang-undangan masih menemui tantangan dalam implementasi praktik yakni masih berlakunya aturan sektoral seperti Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang masih mengatur RJ dan belum dicabut sejak KUHAP Nasional disahkan.
Warisan Aturan Sektoral: RJ Versi Aturan Instansi
Sebelum KUHAP Nasional lahir, praktik keadilan restoratif di Indonesia tumbuh secara terfragmentasi lewat masing-masing instansi aparat penegak hukum. Kepolisian melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Kejaksaan menggunakan Perja Nomor 15 Tahun 2020, sementara Mahkamah Agung memperkenalkan Perma Nomor 1 Tahun 2024. Tujuannya seragam pemulihan keadaan korban (RJ) tetapi mekanismenya berbeda-beda, tergantung di meja siapa perkara itu berada.
Di tingkat penyidikan, RJ sangat bergantung pada diskresi penyidik. Memang ada kriteria objektif, seperti bukan residivis atau bukan tindak pidana tertentu. Namun, di luar itu, banyak indikator yang bersifat elastis. Lebih problematis lagi, aturan internal kepolisian tidak secara tegas membuka ruang bagi advokat atau para pihak untuk mengajukan permohonan RJ secara formal. Akibatnya, proses perdamaian kerap terasa seperti “pemberian kemurahan hati”, bukan hak hukum.[2]
Berpindah ke Kejaksaan, ruang RJ justru jauh lebih sempit. Berdasarkan Perja 15/2020, upaya RJ umumnya baru muncul pada pelimpahan tahap dua, saat tersangka dan barang bukti diserahkan oleh kepolisian dan akan dilakukan penuntutan. Waktu yang tersedia pun hanya 14 (empat belas) hari. Jika kesepakatan tidak tercapai, perkara otomatis dilimpahkan ke pengadilan. Dalam skema ini, korban dan pelaku lebih sering menjadi objek penawaran, bukan subjek yang aktif memperjuangkan penyelesaian restoratif. [3]
Di pengadilan, Perma 1/2024 menawarkan transparansi yang relatif lebih baik. Proses dilakukan dalam sidang terbuka, dan hakim berperan memastikan kesepakatan tidak melanggar hukum maupun hak asasi manusia.[4] Namun, masalah besarnya tetap sama yakni tidak ada satu standar yang mengikat semua tahap. Akibatnya, kepastian hukum menjadi barang langka.
KUHAP Nasional: Menggeser arah RJ, Menata Ulang Sistem Acara Pidana Nasional
KUHAP Nasional hadir sebagai upaya melembagakan aturan hukum yang bersifat sektoral dalam hukum acara pidana nasional. KUHAP Nasional tidak hanya menampung praktik RJ, tetapi juga menanamkannya sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Terobosan pertama yang patut dicatat adalah perluasan inisiatif. Jika sebelumnya RJ lebih sering bergantung pada diskresi APH, kini korban, pelaku, dan keluarganya diberi hak untuk mengajukan permohonan. Ini bukan perubahan utopis semata, melainkan pergeseran posisi tawar. RJ tidak lagi dipahami sebagai “opsi belas kasih”, melainkan sebagai hak prosedural korban, pelaku atau keluarganya di setiap proses pidana.[5]
Kedua, KUHAP Nasional menetapkan batas yang lebih jelas. Perkara yang dapat diselesaikan secara restoratif dirujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, antara lain tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Kategori III, serta bukan residivis dan bukan tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, atau kekerasan seksual. Dengan batas ini, ruang RJ menjadi lebih terukur dan tidak liar maupun hanya sebatas diskresi APH.
Namun, terobosan paling revolusioner terletak pada satu hal: keterlibatan pengadilan sebagai benteng terakhir kepastian hukum melalui penetapan pengadilan.[6]
Penetapan Pengadilan: Akhir dari Status "Menggantung" dan Kepastian Hukum
Dalam Pasal 84 Jo. 86 KUHAP Nasional, setiap penghentian perkara berbasis RJ baik di tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan wajib dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Tanpa penetapan ini, penghentian perkara tidak memiliki kekuatan final.
Dengan adanya penetapan pengadilan, status hukum menjadi terang. Perkara yang dihentikan melalui RJ diperlakukan sebagai selesai secara hukum dan tunduk pada prinsip ne bis in idem. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 & KUHAP 2025 (SEMA No. 1 Tahun 2026) mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).[7] Di sinilah KUHAP Nasional memperbaiki cacat lama aturan sektoral yakni RJ tidak lagi berhenti di ruang administrasi aparat, tetapi dikunci oleh otoritas yudisial melalui penetapan pengadilan (beschikking).
Alur Baru Restorative Justice: Dari Laporan hingga Ketukan Palu
Secara ringkas, mekanisme RJ dalam KUHAP Nasional dirancang sebagai berikut. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, begitu laporan diterima, penyidik menilai apakah perkara memenuhi syarat RJ. Jika kesepakatan tercapai dalam waktu tujuh hari, penyidikan dapat dihentikan. Setelah dilakukan pemenuhan kesepakatan RJ maka dalam waktu tiga hari, penyidik wajib meminta penetapan pengadilan. Jika dalam penyelidikan kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan dan pada tahap penyidikan kepolisian surat perintah penghentian penyidikan (SP3).[8]
Di tahap penuntutan, pola yang sama berlaku. Jaksa dapat menghentikan penuntutan melalui SKP2, tetapi tetap wajib meminta penetapan pengadilan.[9] Sementara itu, jika perkara sudah masuk persidangan, hakim memiliki peran aktif memfasilitasi perdamaian dan menuangkannya langsung dalam putusan.[10]
Tidak Adanya Aturan Pelaksanaan RJ
Meski secara normatif KUHAP Nasional terlihat progresif, satu masalah besar masih mengintai: ketiadaan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana. Tanpa PP yang seragam, sangat mungkin aparat kembali menggunakan kebiasaan lama dan aturan sektoral masing-masing sehingga aturan RJ dalam KUHAP hanya menjadi penghias semata.
Kekosongan ini berisiko menciptakan inkonsistensi, bahkan membuka ruang transaksional. Masyarakat membutuhkan standar prosedur yang jelas, penegasan peran advokat sebagai pendamping dalam proses RJ, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa itu, semangat restoratif bisa tereduksi menjadi formalitas belaka dan kembali pada diskresi APH.
Keadilan Restoratif untuk Masyarakat
Keadilan restoratif bukanlah penyangkalan terhadap hukum pidana, melainkan koreksinya bahwa hukum pidana tidak harus berupa balas dendam dan sanksi penjara namun dapat dilaksanakan dengan restoratif. RJ dalam KUHAP Nasional menjalankannya tanpa satu pedoman pelaksana yang kuat sama saja dengan berjudi atas kepastian hukum.
Pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Keadilan Restoratif bukan sekadar urusan teknis, melainkan soal perlindungan hak korban, kepastian bagi pelaku, dan integritas sistem peradilan pidana itu sendiri. Jika pemerintah lambat bergerak, KUHAP Nasional terutama RJ berisiko kehilangan daya gunanya.
Sudah saatnya keadilan restoratif dijalankan dengan satu standar, satu visi, dan satu komitmen: keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi benar-benar memulihkan keadaan korban demi mewujudkan hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum.
Referensi
[1] Harahap, M. A. N. (2026, 16 Januari). Mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025: Titik terang checks and balance di tahap peradilan. MARINews Mahkamah Agung. Dikutip darihttps://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mekanisme-keadilan-restoratif-dalam-kuhap-2025-0LZ
[2] Pasal 2 Perpol 8/2021
[3] Pasal 7-9 Perja 15/2020
[4] Pasal 18 Perma 1/2024
[5] Pasal 81 KUHAP Nasional
[6] Pasal 84 Jo. 86 KUHAP Nasional
[7] Poin 2 Huruf b Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
[8] Pasal 83 KUHAP Nasional
[9] Pasal 86 KUHAP Nasional
[10] Pasal 87 KUHAP Nasional
Contributor: M. Febrian Syukur, S.H. (Associate)


