saor siagian law firm
Press Release : Tantangan Serius Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Managing Partner Bunga Meisa Rouly Siagian Tegaskan Tantangan Serius Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Pada 29 November 2025, Managing Partner SSP Lawfirm, Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc., menjadi pembicara dalam Webinar POP Policy bertajuk “Membaca Arah Baru Peradilan Pidana: Diskursus Kritis atas RKUHAP Indonesia.” Webinar yang dimoderatori oleh AAG Brahmantya Murti dari Laboratorium Kebijakan Publik Universitas Warmadewa ini juga menghadirkan Aji Duranegara Payuse dari Center for International Development Universitas Warmadewa sebagai pembicara lainnya. Forum ini menjadi ruang analitis untuk membedah arah baru sistem peradilan pidana Indonesia setelah pengesahan RKUHAP 2025, dengan pendekatan kritis terhadap desain normatif, kesiapan kelembagaan, serta risiko implementasi.

Bunga Meisa membuka diskusi dengan menegaskan bahwa reformasi KUHAP tidak boleh dipahami sekadar sebagai pembaruan prosedur, tetapi sebagai koreksi terhadap paradigma sistemik yang selama puluhan tahun bertumpu pada pola retributif dan represif. Ia menyoroti bahwa pergeseran menuju paradigma restoratif yang diusung RKUHAP 2025 bukan hanya respons terhadap perubahan paradigma, tetapi juga tuntutan praktis akibat overcrowding lapas dan tingginya biaya penegakan hukum. Menurutnya, reformasi prosedural tanpa perubahan budaya hukum berisiko menghasilkan instrumen baru yang justru memperluas ruang penyimpangan.

Pada topik Restorative Justice (RJ), Bunga Meisa menguraikan bahwa ketentuan dalam Pasal 80 dan 82 RKUHAP Baru memang membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, namun sekaligus mengandung risiko signifikan berupa jual beli perkara, pemaksaan oleh oknum polisi, dan potensi transaksional Aparat Penegak Hukum. Ia menekankan bahwa dalam sistem yang masih rentan terhadap jual beli perkara dan penyalahgunaan kewenangan, implementasi RJ berpotensi menjadi alat transaksi baru, terutama jika korban berada dalam relasi kuasa yang timpang. Menurutnya, pemerintah harus memastikan RJ tidak dipraktikkan sebagai “jalan pintas kriminal” yang mengaburkan fungsi penjeraan maupun kepastian hukum namun lebih mengutamakan kepada pemulihan kondisi korban.

Dalam pembahasan plea bargaining, Bunga Meisa menyoroti Pasal 234 KUHAP Baru yang membatasi Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan. Ia menekankan bahwa konsep yang berasal dari sistem common law ini tidak bisa diadopsi begitu saja tanpa memperkuat kualitas penyidikan dan standar pembuktian. Dalam KUHAP 1981, pengakuan terdakwa hanyalah satu alat bukti yang tidak cukup untuk memidana tanpa didukung alat bukti lain (Pasal 189 KUHAP 1981).  KUHAP Baru mencoba menjembatani ini dengan tetap mensyaratkan adanya "bukti yang mendukung" pengakuan tersebut. Namun,  dalam praktik "Jalur Khusus" , dikhawatirkan verifikasi bukti pendukung ini hanya akan menjadi formalitas belaka. Risiko false plea atau pengakuan palsu dianggap sebagai ancaman serius, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memiliki akses bantuan hukum memadai. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pengakuan bersalah tanpa kontrol ketat justru dapat merusak integritas sistem peradilan pidana, memarginalkan pencarian kebenaran material, dan mengubah proses hukum menjadi sekadar negosiasi administrasi. Ia menambahkan berkaitan dengan praktek plea bargaining di US (Amerika Serikat) Public Defender (Pengacara Pelaku) dan Prosecutor (Jaksa) melakukan negosiasi dari sisi Pelaku dan Korban, jika terdapat kesepakatan sanksi hukuman maka Pelaku akan mengakui perbuatannya (Plea) di persidangan dan akan menjalani hukuman sebagaimana kesepakatan tersebut.

Isu perluasan upaya paksa seperti penyadapan, pemblokiran, penggeledahan, penyitaan, serta munculnya konsep “Keadaan Mendesak” dikritisinya sebagai ruang abu-abu yang berpotensi menggerus hak privasi dan menciptakan standar ganda penegakan hukum. Menurutnya, perluasan kewenangan tanpa mekanisme kontrol yang efektif hanya akan memperbesar peluang penyalahgunaan dan kriminalisasi berlebihan.

Pada aspek pengawasan yudisial, Bunga Meisa menyoroti kegagalan konseptual dan praktis dari gagasan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang seharusnya menjadi pilar check and balance dalam proses penyidikan (Judicial Scrutiny) yang tidak jadi dimasukkan ke dalam RKUHAP 2025. Ia menyebut bahwa kompromi berupa perluasan praperadilan hanya solusi setengah hati yang tidak cukup menjawab problem mendasar: lemahnya akuntabilitas penyidik dan penuntut umum. Tanpa pengawas pengadilan, menurutnya, pelanggaran prosedur tetap sulit dicegah.

Ia juga menyoroti perubahan mendasar pada posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Melalui Pasal 144 dan ketentuan terkait kompensasi, restitusi, serta perlindungan kelompok rentan, RKUHAP 2025 berupaya mengoreksi asumsi lama bahwa korban hanyalah saksi. Namun, Bunga Meisa menegaskan bahwa penguatan normatif tidak akan berarti tanpa dukungan kelembagaan yang memadai, terutama terkait peran LPSK. Walaupun koordinasi diwajibkan melalui Pasal 53 dan 179 RKUHAP Baru, ia mempertanyakan apakah aparat penegak hukum siap berkolaborasi secara setara, mengingat selama ini mekanisme perlindungan korban sering dianggap sekadar formalitas administratif.

Pada bagian akhir, Bunga Meisa memberikan sorotan kritis terhadap pengaturan pertanggungjawaban korporasi dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Bab XVIII Pasal 326–341. Ia mengingatkan bahwa meskipun DPA menawarkan solusi pragmatis untuk kejahatan ekonomi, instrumen ini rawan menjadi celah kompromi antara korporasi dan aparat penegak hukum. Tanpa transparansi dan partisipasi publik, DPA berisiko mengubah proses penuntutan menjadi wilayah negosiasi tertutup yang mengabaikan kepentingan korban maupun kerugian negara.

Selanjutnya isu mengenai penguatan profesi advokat Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc menyampaikan analisis yang tajam, terstruktur, dan visioner mengenai perubahan-perubahan krusial dalam RKUHAP 2025. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penguatan peran advokat dalam memastikan due process, equality before the law, pelindungan kelompok rentan serta perlindungan hak-hak konstitusional dalam sistem peradilan pidana dan penempatan Advokat sebagai Penegak Hukum dalam RKUHAP 2025 yang baru saja disahkan. Beliau menegaskan bahwa tanpa profesi advokat yang kuat dan independen, visi mewujudkan proses peradilan yang adil dan akuntabel tidak akan dapat dicapai (access to justice).

Dalam kesimpulannya, Bunga Meisa menegaskan bahwa keberhasilan RKUHAP 2025 sangat ditentukan oleh penguatan profesi advokat sebagai penegak hukum yang setara.Ia menekankan bahwa advokat bukan sekadar aktor litigasi, melainkan benteng demokrasi yang memastikan sistem peradilan pidana bekerja secara adil dan akuntabel. Ia juga menyoroti mengenai efisiensi dan modernisasi, KUHAP Baru ini menyimpan potensi bahaya yang nyata jika penegakkan hukum tidak dikawal dengan supervisi yang kuat dan arah baru sistem peradilan pidana ini akan bergantung tidak hanya pada teks undang-undang, tetapi juga pada budaya hukum aparat penegak hukum, integritas hakim, dan daya kritis masyarakat.